JPU Kejari Asahan Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Narkotika ke PN Tanjungbalai

JPU Kejari Asahan Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Narkotika ke PN Tanjungbalai

Kamis, 31 Oktober 2024

Kejari Kabupaten Asahan.


Metro7news.com|Asahan - Jaksa Kejari Asahan melakukan upaya kasasi hukum perkara narkotika terhadap terdakwa AS alias Aweng dan SB alias Samsul yang sebelumnya disidangkan oleh JPU karena melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa 10 bungkus teh china bertuliskan Guanyingwang berisi 9800 gram sabu-sabu.


Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH melalui Kasi Intelijen H. Manurung, SH kepada media, Kamis (31/10/24) menerangkan, para terdakwa merupakan jaringan peredaran narkotika antar negara yang dibawa dari perairan Malaysia menuju perairan Negara Indonesia yang di kirim oleh Rasid Alias RPL (daftar pencarian orang) pada (06/01/24) sekira pukul 14.00 WIB yang dijemput para terdakwa pada (07/01/24) sesuai titik kordinat yang telah dikirim oleh RPL di perairan Asahan. 


Atas perbuatannya tersebut, pada Selasa (23/07/24) JPU Kejari Asahan menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menghukum para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.


Atas putusan itu, JPU pun melakukan upaya hukum banding, hingga akhirnya JPU melakukan upaya hukum kasasi.


Kasi Intelijen H.Manurung, SH lebih jauh menjelaskan, bahwa pada tahap putusan banding dan Putusan PN Tanjungbalai terdakwa Awaluddin Siagian Alias Aweng pada Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor 1745/Pid.Sus/2024/PN-MDN tanggal (1/10/24) menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.


Menguatkan Putusan PN Tanjungbalai Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN Tjb tanggal (06/08/24) atas terdakwa AS alias Aweng dan SB alias Samsul yang dimintakan banding tersebut.


PN Tanjungbalai dalam putusannya Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN-Tjb tanggal (06/08/24) pun menyatakan terdakwa AS alias Aweng dan terdakwa SB alias Samsul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan pertama.


Majelis Hakim PN Tanjungbalai kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS alias Aweng dan SB alias Samsul dengan pidana penjara seumur hidup.


"Kasasi merupakan salah satu kewenangan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung sehingga sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," terang Kasi Intelijen.


H. Manurung, SH juga menambahkan, upaya kasasi yang telah dilakukan oleh Kejari Asahan adalah sebuah bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi narkotika. 


"Kita akan lakukan tuntutan maksimal terhadap para terdakwa narkotika di Asahan, ini menjadi warning, peringatan dan menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih belum tersentuh," tutupnya. 


(ds)