JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut 5 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pengguna Ijazah Palsu

JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut 5 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pengguna Ijazah Palsu

Kamis, 24 Oktober 2024

Sidang penggunaan ijazah palsu dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa MOG di PN Medan.

Metro7news.com|Medan - Majelis Hakim PN Medan mengelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pengguna ijazah palsu berinisial MOG, sekira pukul 11.30 WIB di Ruang Cakra PN Medan, Kamis (24/10/24).


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulhanuddin, SH., MH tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai Agung Nugraha, SH dan Andi Sinuraya, SH serta menghadirkan terdakwa dan panitera ke persidangan. 


Tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada pokoknya menyatakan, terdakwa MOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOG dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurang masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp 250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


JPU juga menyatakan, terdakwa MOG tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti dikarenakan sudah membayar keseluruhan kerugian keuangan negara.


Kajari Tanjungbalai, Yulianti Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Andi Syahputra Sitepu, SH kepada wartawan menerangkan, bahwa terdakwa MOG menyatakan keberatan dan akan  mengajukan pledoi. 


"Hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, sementara terdakwa menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis 01 November pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya," terangnya. 


(ds)