Kadis Kominfo Ajak Masarakat Kota Subulussalam Jaga Demokrasi Dalam Pemanfaatan Media Sosial

Kadis Kominfo Ajak Masarakat Kota Subulussalam Jaga Demokrasi Dalam Pemanfaatan Media Sosial

Kamis, 31 Oktober 2024


Abdul Saman Sinaga, SH,MH, mari kita sebar luaskan kebaikan, berita-berita yang baik, dan motivasi menuju Pilkada damai.

Metro7news.com| Subulussalam - Dalam himbauannya Kadis Kominfo mengajak masyarakat untuk saling bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang kondusif, aman, dan damai demi mewujudkan demokrasi yang bermakna dan berkualitas.


Kampanye Pilkada damai 2024, merupakan bagian dari peningkatan literasi demokrasi, literasi politik, dan literasi digital masyarakat, Kamis (31/10/24),


Berkomitmen secara tegas memberantas segala bentuk konten negatif di media sosial, yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama perang terhadap hoaks terkait Pilkada.


Abdul Saman Sinaga, SH., MH, mari kita sebar luaskan kebaikan berita-berita yang baik, dan motivasi.


Kita hindari saling menyalahkan dan memecah belah dan kita tetap bersatu demi mencapai pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, lancar, dan sukses.


Lanjutnya, kita berharap seluruh pihak untuk berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Subulussalam di Pilkada kali ini,


"Mari kita jaga ketertiban agar kita mendapatkan Pilkada yang berkualitas dalam upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, aman, dan mengajak pers untuk menjadi clering house atau rumah penjernih dari berita-berita hoaks menjelang Pemilu," jelasnya.


Harapan Abdul Saman Sinaga, SH., MH, kami meminta kepada masyarakat Kota Subulussalam agar dapat menjaga demokrasi, tidak memanfaatkan media sosial untuk menyebar informasi yang negatif jelang Pilkada serentak 2024.


Lanjutan lagi, kami juga menghimbau agar masyarakat tidak sampai menebar isu-isu kebencian, sara, hoaks yang dapat merugikan orang lain.


Sebab, apabila itu terjadi maka harus siap berhadapan dengan penegak hukum, pasal dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).


"Ada pasal yang mengatur tentang penebaran hoaks yaitu pada pasal 28 ayat (2), dan (3) yaitu tentang penebaran informasi yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau bermusuhan," pungkas Saman Sinaga.


Kadis Kominfo, Abdul Saman Sinaga, SH., MH turut di dampingi oleh Armand Nanda, SIP, MA, Sekretaris, Roni Irawan, ST, Kabid Telematika, Endang Mariani, SH, Kabid Teknologi Informasi.


(Amdan Harahap)