Metro7news.com|Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti 23 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht). Pemusnahan barang bukti digelar di depan Gudang Barang Bukti Kantong Kejari Tanjungbalai, Kamis (31/10/24) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu, SH menerangkan, pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor : PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024 tentang Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2024 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara atas nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 59,78 (lima puluh Sembilan koma tujuh delapan) gram, ganja kering sebanyak 92,5 (Sembilan puluh dua koma lima) gram, pil ekstasi sebanyak 22.14 (dua puluh dua koma satu empat) gram.
Selain itu, ada 18 unit handphone berbagai merk, 9 timbangan elektrik, 13 buah pipet, 2 bong atau alat hisap sabu, 10 buah dompet dan tas, 1 gulung jaring bekas, pakaian dan puluhan karton produk makanan ilegal berbagai merk.
Andi Syahputra Sitepu melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan kegiatan rutin Kejari Tanjungbalai dan tugas Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.
"Kegiatan rutin ya, tujuannya agar barang bukti tidak hilang atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ini juga untuk kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, SH., MH dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, para Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
(ds)