Ketua Umum DPP PKN Non Aktifkan DPD PKN Propinsi Sumatera Utara

Ketua Umum DPP PKN Non Aktifkan DPD PKN Propinsi Sumatera Utara

Jumat, 04 Oktober 2024

Ketua Umum DPP PKN menon aktifkan DPD OKN Propinsi Sumatera Utara, Maruli Aner Siagian dan mengangkat saudara Drs. Effendi Silalahi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PKN Provinsi Sumut Periode 2020-2025.

Metro7news.com| Deli Serdang - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Pemuda Karya Nasional (PKN) menggelar rapat terkait pemberhentian atau penonaktifan Ketua DPD PKN Provinsi Sumut yang dilaksanakan pada Jum'at (04/10/24) di Ruang Pertemuan Rapat Hotel Wing di Jalan Artileri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. 


Hal ini berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor : 46/KEP-PEMBERHENTIAN/DPP- PKN/X/2024 secara resmi dikeluarkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan rapat dan keputusan bersama kepada Saudara Maruli Aner Siagian yang selama ini menjabat sebagai Ketua DPD Provinsi Sumut yang dinyatakan dan tertulis dalam surat keputusan telah melanggar peraturan organisasi dan AD/ART, sehingga dinilai menjatuhkan marwah organisasi serta bersikap tidak profesional. 


Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Pemuda Karya Nasional (PKN), saat menggelar rapat terkait pemberhentian atau penonaktifan Ketua DPD PKN Provinsi Sumut di Hotel Wing Jalan Artileri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Ketua Umum DPP PKN Bapak Mikail T.P. Purba, SH bahwa saudara Maruli Aner telah melakukan pelanggaran dan kesalahan sesuai AD/ART pasal 16 tentang Struktur dan Wewenang Badan/Lembaga. 


"Kami mengeluarkan keputusan berdasarkan rapat pleno bersama rekan-rekan pengurus pusat untuk menonaktifkan atau memberhentikan saudara Aner selaku Ketua DPD Provinsi Sumut sesuai kesepakatan bersama rekan-rekan pengurus," ujar Ketua Umum Mikail Purba. 


Menurutnya, dia menilai ada kejanggalan dan pelanggaran yang fatal dalam tubuh organisasi ini. Untuk hal itu, demi menjaga marwah, martabat dan nama baik organisasi yang telah kami bina dan dirikan selama 5 tahun ini. 


"Kami memutuskan hal tersebut untuk kelangsungan dan kejayaan organisasi," tandasnya.


Sementara itu, setelah di sahkan dan ditandatanganinya surat keputusan pemberhentian atau penonaktifan saudara Maruli Aner Siagian, pengurus pusat mengangkat saudara Drs. Effendi Silalahi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PKN Provinsi Sumut Periode 2020-2025.


Dalam hal tersebut, Ketua Umum DPP PKN dan pengurus meminta dan berharap kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas, wewenang, hak yang wajib dilaksanakan. 


Sementara, Ketua Harian Pengurus DPP PKN Drs. Tuangkus Harianja, M.M mengatakan, dan berharap agar seluruh jajaran instansi dan pemerintahan baik BUMD, BUMN dan lainnya agar tidak menanggapi terkait nama bersangkutan yang telah diberhentikan dan di non aktifkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Organisasi PKN Propinsi Sumut.


(red)