Sejumlah masyarakat Aceh aliansi pemerhati memasang spanduk di perbatasan kawasan Gajah Putih Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. |
Metro7news.com|Subulussalam - Sejumlah masyarakat Aliansi Pemerhati Kota Subulussalam memasang sepanduk bertuliskan "Pemerintah Pusat !!! Kami masarakat Aceh dengan tegas meminta agar UUPA Nomor 11 Tahun 2006 pasal 211 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 pasal 24 huruf B jangan dikangkangi oleh KIP Aceh dan KIP Kota Subulussalam karena keistimewaan Aceh diakui dalam UUD 1945".
Sepanduk yang terpasang antara perbatasan Subulussalam Aceh-Sumut Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan dan perbatasan Kota Subulussalam dengan Aceh Selatan, tepatnya di Sultan Daulat Asdal, Minggu (27/10/24).
Sejumlah masyarakat Aceh Aliansi Pemerhati, mengharapkan kenetralan dari PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Sumatra Utara.
Ridwan Husain juga meminta kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto agar kiranya menegur atau menegaskan pihak-pihak terkait yang tidak netral dalam menegakkan UUPA di Aceh terkait pencalonan Wali Kota Subulussalam yang wajib kelahirannya di Aceh.
"Kami meminta kepada KIP Aceh dan Kota Subulussalam agar dapat menegakkan UUPA untuk dijalankan sesuai peraturan, dan jangan ada yang mengangkanginya," tegas Ridwan Hussain.
Panyauan Metro7news.com dilapangan, spanduk tersebut terbentang di Gapura Perbatasan Desa Lae Ikan, Kota Subulussalam Aceh-Sumatra Utara.
(Amdan Harahap)