Satreskrim Polres Madina Lengkapi Berkas Perkara Kebakaran Minibus di SPBU 14 229 325 Natal

Satreskrim Polres Madina Lengkapi Berkas Perkara Kebakaran Minibus di SPBU 14 229 325 Natal

Kamis, 17 Oktober 2024

Kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14-229325 Natal, Selasa 23 Februari 2024 satu lebih, kini mulai digelar perkaranya. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Proses penanganan perkara kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal, saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dalam tahapan pelengkapan berkas perkara.


Sebagaimana disampaikan AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Taufik Siregar lewat Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH, Kamis (17/10/24) menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Madina sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan berita acara lanjutan.


"Terkait perkembangan penanganan kebakaran minibus di SPBU Natal, kemarin sudah dijadwalkan pemanggilan untuk berita acara lanjutan para saksi yang ada di TKP, termasuk Supir dan orang SPBU," ungkapnya.


Lebih lanjut, Iptu Bagus Seto, SH yang juga menjabat sebagai Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina mengatakan, untuk kehadiran para saksi dimungkinkan akan hadir dalam waktu dekat.


"Untuk kehadiran, karena diajukan pada hari Senin kemarin sepertinya minggu ini untuk menghadiri," jelas Iptu Bagus.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Plh Kasi Humas Polres Madina, perkara kebakaran minibus di SPBU 14 229 325 Natal telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Madina dan telah dilimpahkan, dan sesuai petunjuk-petunjuk yang diterima penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.


"Kemarin telah dilakukan gelar perkara, dan dilimpahkan seterusnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang harus di lengkapi, ini dilakukan pemanggilan untuk berita acara lanjutan perkara ini," papar Iptu Bagus Seto SH, Kamis (17/10/24).


(MSU)