Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri di Ringkus Resmob Satreskrim Polres Subulussalam

Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri di Ringkus Resmob Satreskrim Polres Subulussalam

Minggu, 13 Oktober 2024

Polres Subulussalam melalui Tim gabungan Resmob dan personel Intel Polsek Simpang Kiri berhasil mengamankan seorang pelaku KDRT terhadap istrinya M (33) tahun, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Minggu (13/10/24).

Metro7news.com| Subulussalam - Kepolisian Resor Subulussalam melalui Tim gabungan Resmob dan personel Intel Polsek Simpang Kiri berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M (33) tahun, Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Minggu (13/10/24).


Kasus itu terungkap berdasarkan laporan yang di ajukan oleh pelapor SA (54) warga Desa Lae Orang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Menurut laporan tersebut, kejadian bermula ketika korban sedang mencuci piring di Rumah Ustadzah Pasantren Raudatuljannah. 


Setelah menerima laporan, Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Subulussalam bersama personel Intel Polsek Simpang Kiri bergerak cepat. Sekira pukul 10.15 WIB tim berhasil menangkap RZB terduga pelaku KDRT berada di salah satu rumah warga yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.


Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK., MIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Mufakir, SH., MH mengatakan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga. 


Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah di amankan di Polsek Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut.


(Amdan Harahap)