TNKB Mobil Dinas Dirubah, Kasat Lantas Polres Madina : Akan Diberikan Sanksi Denda Tilang

TNKB Mobil Dinas Dirubah, Kasat Lantas Polres Madina : Akan Diberikan Sanksi Denda Tilang

Selasa, 01 Oktober 2024

Mobil dinas yang diduga warna TNKB dirubah, Selasa (01/10/24).

Metro7news.com|Madina - Pengubahan warna dan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dinas yang marak dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat dikenakan sanksi tindakan langsung (Tilang) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Madina.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kasat Lantas Polres Madina, Iptu Famda Egga Prasnada, S.Tr.K., SIK., MH, Selasa (01/10/24) menjelaskan, terkait penggunaan TNKB yang diduga palsu oleh OPD di Lingkungan Pemda Madina telah bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 280.


"Yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan aslinya diatur dalam pasal 280 dan bisa dikenakan sanksi pidana denda Tilang," jelasnya.


Sementara itu, terkait dugaan pemalsuan TNKB yang merupakan bagian dokumen identitas kendaraan, Iptu Famda E P, S.Tr.K, SIK, MH menyampailan jika itu masuk dalam kategori pemalsuan dokumen, maka akan menjadi ranah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menanganinya.


"Semisal pemalsuannya itu masuk ke pidana, itu ranahnya Reskrim, dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tidak ada mengatur terkait pemalsuan itu," ungkapnya.


Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 telah mengatur penggunaan TNKB dan pada pasal 280 menjelaskan, sanksi bagi penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aslinya dapat diberikan sanksi pidana.

Pasal 280 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana. Dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".


(MSU)