680 Liter Pertalite Diamankan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

680 Liter Pertalite Diamankan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 16 November 2024

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam pada Rabu 13 November 2024 lalu sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam-Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Metro7news.com|Subulussalam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang pria berinisial DS (36) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu (16/11/24).


DS merupakan warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut, ditangkap pada Rabu (13/11/24) sekira pukul 15.10 WIB di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam-Medan, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.


Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK., MIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Mufakhir, SH., MH, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.


Lalu, Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam-Medan, tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor, tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya.


"Saat ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis pertalite. Lantas supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Barang bukti yang disita petugas satu unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 jerigen 35 liter dengan isi 34 liter minyak pertalite dengan total 680 liter, serta satu jerigen 35 liter dengan isi 34 liter minyak solar.


Terduga pelaku dapat dikenakan dengan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 milyar.


(Humas/Amdan Harahap)