Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

Selasa, 26 November 2024

DR Mirza Nasution, SH, M.hum Ahli Hukum Tata Negera.

Metro7news.com|Madina - Terkait tentang rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mandailing Natal (Madina), diminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina untuk memutuskan rekom Bawaslu sebelum hari pencoblosan. Karena akan memberikan kepastian hukum.


Hal tersebut dikatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza Nasution, SH, M.hum kepada wartawan usai dimintai tanggapannya terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina terkait kesalahan administratif Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saifullah-Atika (Sahata), Selasa (26/11/24).


DR. Mirza Nasution, SH, M.hum menegaskan, bahwa KPU harus segera memutuskan rekomendasi itu. Walaupun KPU punya waktu 7 hari, namun baiknya sebelum waktu pencoblosan, KPU sudah harus memutuskan hal ini.


“Karena jika lewat waktu pencoblosan, sama saja, KPU Madina tidak memberikan kepastian hukum terhadap rekomendasi itu," ujar Mirza diujung seluler.


Dosen Fakultas hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) itu pun menambahkan dalam Undang-undang Pemilu, KPU harus dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu.


Sehingga sambungnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.


"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi itu, karena ditemukan adanya kesalahan. Entah itu kesalahan dalam administratif maupun ada ditemukannya unsur pidana Pemilu. Sehingga apapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sudah harus dan wajib dilaksanakan oleh KPU," pungkas Mirza. 


(MSU)