Akses Jurnalis Untuk Peliputan Debat Publik Dinilai Bentuk Penghalangan Kinerja Pers

Akses Jurnalis Untuk Peliputan Debat Publik Dinilai Bentuk Penghalangan Kinerja Pers

Rabu, 13 November 2024

Roni Rahendra yang merupakan Jurnalis Tv One melakukan protes bersama beberapa wartawan oada debat publik kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang berkangsung di Gedung DPRK setempat.

Metro7news.com|Subulussalam - Pembatasan akses jurnalis untuk meliput debat publik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang diselenggarakan di Gedung DPRK setempat, pada Senin, 11 Nivember 2024 kemarin dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kinerja pers dalam peliputan.


Hal itu disampaikan Roni Rahendra yang merupakan Jurnalis Tv One saat melakukan protes bersama beberapa wartawan di Kota Subulussalam di Gedung DPRK Subulussalam. Selasa (12/11/24),


Sebelumnya, para jurnalis tersebut sudah mendapatkan tanda pengenal dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam untuk melakukan peliputan pada kegiatan debat tersebut. 



Tidak begitu jelas terhadap larangan tersebut, kenapa para jurnalis tidak mendapatkan akses terhadap debat publik yang diselenggarakan oleh KIP Kota Subulussalam itu, padahal debat itu juga ditayangkan disalah satu stasiun televisi nasional.


Muhammad Roni Rahendra menilai pembatasan yang dilakukan penyelenggara debat publik tersebut dapat menghambat keterbukaan informasi bagi masyarakat terkait proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kota Subulussalam.


"Peliputan debat ini merupakan kerja-kerja jurnalis, menurut kami dengan pembatasan akses ini akan memunculkan kekhawatiran bahwa kontrol terhadap media dapat menyebabkan ketidakseimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat," jelas Roni.


Dia menyebutkan pers dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Barang siapa yang menghalangi kerja jurnalistik akan ditindak. Disitu ada pidananya dan ada dendanya. Ini sebagai bentung penghalangan kinerja pers dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah dikangkangi," sesal Roni.


Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pembatasan terhadap kerja jurnalis akan berdampak pada berita yang disampaikan ke publik, yang pada akhirnya hanya mencerminkan sudut pandang tertentu.


“Kondisi bangunannya hanya memungkinkan wartawan melihat langsung dan mendokumentasikan perdebatan dari bagian balkon. Sayangnya, bagian ini justru ditutup, sehingga wartawan tidak bisa meliput,” ujarnya.


Disamping itu, Roni menjelaskan, KIP sebagai pihak penyelenggara, maupun pihak pengamanan harusnya sudah mempertimbangkan hal ini. Situasi seperti ini membuat debat publik yang diadakan tampak seperti debat tertutup.


Namun setelah melakukan negosiasi dengan berbagai pihak, akhirnya para jurnalis diizinkan untuk meliput secara langsung dari balkon gedung DPRK.


Kegiatan peliputan debat publik pilkada 2024 berjalan, setelah digelar aksi protes oleh beberapa pers di Kota Subulussalam saksikan vidio selengkapnya di link berita metro7news.com lebih lanjut.


(Amdan Harahap)