Andi Candra Nasution, SH, MH : Polres Madina Harus Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Rini Ramadani

Andi Candra Nasution, SH, MH : Polres Madina Harus Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Rini Ramadani

Jumat, 01 November 2024


Advokat Andi Candra Nasution SH., MH.

Metro7news.com|Madina - Kuasa hukum Andi Candra Nasution, SH., MH yang berkantor di Medan, meminta dan mendesak Polres Mandailing Natal agar segera mengusut dan menuntaskan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kliennya Rini Ramadani (33) penduduk Desa Gunungtua Tonga, Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal.


Hal ini sesuai STPL/265/IX/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal Sumut tertanggal 18 September 2024 yang diterima An. Ka SPKT Kanit III, Aiptu Budi Dharma.


Soalnya, sampai saat ini kasus tersebut penanganannya belum ada perkembangan, Rabu (31/11/24).


Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (18/09/24) sekira pukul 20.30 WIB di Pertokoan Pasar Lama Panyabungan yang dilakukan dua orang terlapor masing-masing berinisial LN dan Mar dengan cara memukul dengan tangan dan menendang dengan kaki sehingga mengakibatkan korban Rini Ramadani mengalami luka lebam dibagain mata sebelah kiri dan diperut bagian kiri. 


Kejadian yang menimpa Rini Ramadani, hari itu juga langsung dilaporkannya ke Polres Mandailing Natal sekira pukul 21.56 WIB dengan harapan segera mendapat tindakan hukum sebagaimana mestinya.


Menurutnya, ini merupakan tindakan premanisme yang tak bisa ditolerir. Saya minta dan mendesak Polres Madina agar sigap dan tanggap menangani tindakan kejahatan kriminal yang dialami klain kami ini. 


"Tolong ditangkap dan diproses para pelakunya demi kepastian dan penegakan hukum agar mereka mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Masak sudah dua bulan dilaporkan, tidak ada  perkembangan penanganannya," tambahnya.


Klain kami sampai saat ini masih trauma, psikologisnya sangat terganggu, ketakutan dikejar bayang-bayang akan terulang lagi sewaktu-waktu terhadap dirinya, 


"Karena tidak ada tindakan jaminan keamanan terhadap dirinya dalam beraktifitas mencari nafkah sehari-hari," ujar Andi pengacara muda putra Madina itu kepada media di Panyabungan, Jum'at (01/11/24).


Ditambahkan Andi, pihaknya sedang mempersiapkan surat kepada Kapolres Madina untuk minta kepastian hukum atas laporan kliennya itu. Surat tersebut juga akan dialamatkan kepada Wassidik dan Irwasda. 


Bila nantinya ada pelanggaran atau penyimpangan prosedural dalam prosesnya, Andi juga akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut untuk pengawalan proses hukumnya. 


“Ini sudah terlalu lama kasusnya mengendap, jargon presisi Polri itu dimana," pungkas Andi mengakhiri.


(MSU)