Konferensi Pers Tim Pemenangan nomor 1 Harun Ichwan "ON MA", Sabtu (23/11/24). |
Metro7news.com|Madina - Pasca dikeluarkannya surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor : 098/PP.00.2/K.SU-11/11/2024, prihal : Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina tanggal 22 November 2024.
Hal tersebut dikatakan Tim Pemenangan Harun-Ichwan saat menggelar konferensi pers menegaskan akan siap menghadapi segala sesuatu konsekwensi yang timbul kedepan.
Selaku Sekertaris Tim Pemenangan Harun-Ichwan Arsidin Batubara, SE, Sabtu (23/11/24) yang juga tampil sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution, dalam melengkapi berkas pendaftaran sebagai calon Bupati Madina pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, mengungkapkan bahwa laporan yang telah dibuat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga telah ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Laporan yang dibuat di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai mana telah dilimpahkan ke Bawaslu Madina, turut ditembuskan ke DKPP," ungkapnya.
Lebih lanjut Arsidin yang didampingi Ketua Tim Pemenangan nomor urut 1 "ON MA", Zuhri Musthafa Nasution dan juga ketua partai pengusung dan pendukung menyampaikan harapan agar KPUD Madina secepatnya menindak lanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Madina.
"Kita tunggu KPU bekerja dulu, yang pasti Tim Pemenangan Harun-Ichwan siap mengahadapi segala bentuk perjuangan kedepan, terkait apakah dilanjutkan dengan laporan ke DKPP, itu sudah kita siapkan semuanya," jelasnya.
Tim Pemenangan Harun-Ichwan berharap KPUD Madina segera menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Madina, dengan tujuan agar terciptanya Pilkada di Madina yang sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Sebagai mana diketahui dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditanda tangani Ketua Komisioner Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan, MH di Panyabungan tanggal 22 November 2024, pada Poin ke "5" memuat ;
"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution SH MM-Atika Azmi Utammi, "belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat" sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 junto surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1536/PL.02.2-SD/05/2024"
(MSU)