Bawa Narkoba Dari Malaysia, Empat Nelayan Asahan Terancam Hukuman Mati

Bawa Narkoba Dari Malaysia, Empat Nelayan Asahan Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 November 2024

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus empat orang kurir narkoba jaringan Malaysia Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Asahan dalam perss realise-nya yang berlangsung di Halaman Presisi Mapolres Asahan, sekira pukul 11.00 WIB, Senin (11/11/24).
 

Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil meringkus empat orang kurir narkoba jaringan Malaysia Indonesia yang nekat membawa 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi melalui perairan Asahan Sumatera Utara, Minggu (03/11/24) lalu.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Halamanmu Presisi Mapolres Asahan, sekira pukul 11.00 WIB, Senin (11/11/24).


Dalam press release, Kapolres menerangkan, empat tersangka adalah tekong kapal dan anak buah kapal nelayan yang seluruhnya merupakan warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Pelaku masing-masing berinisial AP (34), AE (33), AM (31) dan MY (32). 


Masih kata Kapolres, keempat pelaku nekat membawa barang haram tersebut karena tergiur dengan upah senilai 400 juta rupiah. 


Penangkapan tersebut berawal kata Kapolres, dari informasi masyarakat yang mengatakan, akan ada penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari perbatasan perairan Malaysia Indonesia yang menggunakan kapal pukat tarik mini.


Merespon laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto bersama personel langsung menuju sasaran guna melakukan penyelidikan. Sesampainya di perairan, kapal dengan ciri-ciri dimaksud pun ditemukan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di palka kapal. 


Selain meringkus keempat pelaku, petugas pun berhasil mengamankan 18 bungkus Teh Cina merk Guanyinwang yang diduga berisi 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi dari dalam kapal. Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Asahan. 


"Menurut pengakuan para tersangka, mereka disuruh untuk menjemput barang haram tersebut oleh seseorang warga Malaysia berinisial A untuk diantarkan kepada seseorang di Asahan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," terangnya. 


(ds)