Bawaslu Madina Diminta Tegas Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Sahata

Bawaslu Madina Diminta Tegas Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Sahata

Jumat, 15 November 2024

Saipullah-Atika Paslon Bupati Wakil Bupati Madina No 2, Kamis (14/11/24).

Metro7news.com|Madina - Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 2 diduga belum memenuhi persyaratan hingga membuat Tim Kampanye nomor urut 1 “On Ma” H. Harun Mustafa Nasution-H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH telah melaporkan KPU Mandailing Natal (Madina) dan Paslon Cabup Bupati SN-AAU ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor : 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024.


Dengan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan sehingga melanggar PKPU No 8 Tahun 2024 khususnya pasal 20 ayat (2) dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK No 13 Tahun 2024.


Keputusan KPU Madina 2193 dianggap bermasalah karena Bacabup Madina, SN diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (pasal 14 ayat 2 huruf i).


Pendaftaran Paslon harus disertai penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana amanah PKPU No 08 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf c.


“Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i”, diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No 13 Tahun 2024 yang dijadikan pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU No 08 Tahun 2024.


KPU Madina diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima (pasal 112-113 PKPU No 08).


Jika pun Paslon dianggap belum benar dalam memenuhi persyaratan dokumen administrasi calon sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (pasal 115 ayat 2), ada masa perbaikan yang diberikan kesempatan kepala Paslon untuk melengkapi (pasal 116 ayat 3), dokumentasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat 2 huruf c, terinformasi dalam dokumen dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024 telah keluar dari program dan jadwal tahapan pencalonan dalam pemenuhannya (lampiran I PKPU No 08).


Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud semestinya KPU Madina menyatakan “TMS” terhadap Paslon “SN-AAU”. Dan atas dasar itu keputusan KPU Madina 2193 yang menyatakan “SN-AAU sebagai pasangan Cabup dan Cawabup diminta untuk dicabut, sehingga kemudian pemilihan dilaksanakan dengan 1 Paslon karena telah memenuhi kondisi adanya pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan (pasal 136 huruf e. 


(MSU)