Bea Cukai Teluk Nibung Kembali Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara

Bea Cukai Teluk Nibung Kembali Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara

Kamis, 07 November 2024

Bea Cukai Teluk Nibung kembali musnahkan barang menjadi milik negara hasil penindakan pelanggaran bea dan cukai periode Tahun 2023-2024 di Gudang Barang Bukti BC Bagan Asahan, Kamis (07/11/24).

Metro7news.com|Asahan - KPPBC TMP C Teluk Nibung kembali melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran bea dan cukai periode Tahun 2023-2024 di Gudang Barang Bukti BC Bagan Asahan, Kamis (07/11/24).


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Wawan Anjaryono, Perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran, GM Pelindo Teluk Nibung, Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan, Kepala Satuan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan, Kepala Loka POM di Tanjungbalai dan sejumlah awak media. 



Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam paparannya mengatakan, BMMN yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti dari 9 penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023 di wilayah pengawasan KPPBC Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Labusel, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.


Nurhasan juga mengatakan, pemusnahan BMMN yang dilakukan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumut Nomor : S-5/MK.6/WKN.02/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC TMP C Teluk Nibung dan surat Kepala KPKN dan Lelang Kisaran Nomor : S-25/MK.6/KNL.0203/2024 tanggal 10 Oktober 2024.


Sejumlah barang komoditi yang dimusnahkan meliputi, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa 86.308 batang rokok, Ballpress sepatu sebanyak 60 bale, 555 kotak produk olahan makanan dan minuman, gitar listrik, sepeda dan produk kosmetik ilegal.


Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar 1,4 miliar rupiah lebih dan  KPPBC TMP C Teluk Nibung telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 262.446.872,-00 (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).


"Pemusnahan BMMN yang kita lakukan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam rangka memberikan proteksi dan menghindari masyarakat dari penggunaan barang ilegal. Kita berharap action ini akan membawa efek jera bagi para pelaku," kata Nurhasan.


(ds)