Begal Sadis Pengemudi Taxi Online Berhasil Diamankan, Ini Keterangan Kapolrestabes

Begal Sadis Pengemudi Taxi Online Berhasil Diamankan, Ini Keterangan Kapolrestabes

Rabu, 06 November 2024

Pelaku bagal sadis pengemudi taxi online saat diinterogasi Kapolrestabes Medan. (ist)

Metro7news.com | Medan - Berkat kerja keras pihak kepolisian, akhirnya pelaku begal sadis pengemudi taxi online, Khairul Putra Harahap berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota.


Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin (04/11/24) dini hari.


“Akibat aksi begal ini, korban mengalami luka sayatan parah di bagian lehernya menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (05/11/24).


Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota saat menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.


“Hasil penyelidikan yang dilakukan personel, pelaku berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.


Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban, lalu membawa kabur mobil korban, namun berhasil ditemukan. Dan membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.


“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.


Dari tangan pelaku, kata mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. 


Sementara, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.


“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


(fin)