Diminta Jujur Terkait Dana Sertifikasi, Guru Honor Agama Islam UPT SD Negeri 30 Desa Pasar Lapan Malah Minta Surat Pemberhentian

Diminta Jujur Terkait Dana Sertifikasi, Guru Honor Agama Islam UPT SD Negeri 30 Desa Pasar Lapan Malah Minta Surat Pemberhentian

Rabu, 13 November 2024

foto ilustrasi.

Metro7news.com|Batubara - Pemberhentian guru honor Agama Islam di UPT SD Negeri 30 Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara belakangan ini viral di media online dan media sosial. 


Namun pada berita yang beredar tidak ada konfirmasi ke pihak sekolah yang disebutkan menerbitkan surat pemberhentian atas nama Eviriani Siregar. 


Sementara, sewaktu ditelusuri ke UPT SD Negeri 30 Desa Pasar Lapan ternyata Kepala Sekolah Sugiatik, S.Pd membenarkan tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut. 


Dirinya kata Sugiatik merasa terpojok, ini termasuk mencemarkan nama baiknya. Karena dalam pemberitaan yang beredar hanya mencakup hanya sebelah pihak saja.


"Mereka tanpa memberi ruang kepada saya untuk memuat pernyataan awal dari permasalahan sampai keluar surat pemberhentian itu," kata Sugiatik. Selasa (12/11/2024). 


Ditempat sama, Bendahara BOS UPT SD Negeri 30 Desa Pasar Lapan Sukma Wahyuni menjekaskan dalam rapat dana BOS awal Tahun 2024, ternyata ada peraturan baru yang melarang guru honor penerima sertifikasi untuk mendapatkan honor dari dana BOS. 


"Kami sudah sampaikan kepada ibu Evi hal tersebut, karena telah mendapat sertifikasi, maka honor dari BOS tidak diberikan lagi, ujar Sukma Wahyuni. 


Namun Evi disebutkan Bendahara BOS memberi jawaban bahwa sebelumnya boleh.  


Sukma Wahyuni menjelaskan, ada peraturan baru yang tidak memperbolehkan guru honor penerima sertifikasi untuk menerima honor dana BOS ini juga telah diberlakukan disekolah lain. 


Lalu Evi berdalih dirinya belum menerima dana sertifikasi sehingga kepala sekolah tetap memberikan honor dari BOS hingga dana sertifikasinya keluar. 


"Setelah sertifikasi keluar maka honor yang telah diterima akan dikembalikan dan disetujui guru yang bersangkutan (Evi)," jelas Sukma Wahyuni. 


Namun dikatakan Sukma Wahyuni, bahwa bulan September 2024 diketahui dana sertifikasi guru agama di Kemenag telah keluar. 


Begitu diberitahukan, Evi mengatakan, akan mengecek dan Evi diminta memberikan rekening korannya. 


Namun Evi mengatakan, baru cair Juli dan Agustus sedang Januari hingga Juni belum keluar. Begitupun Evi tidak memberikan rekening korannya.  


"Hingga tiga kali pemanggilan, Evi tidak memberikannya. Ini privasi kata Evi. Malah Evi tetap kukuh mengakui baru Juli Agustus yang keluar," imbuh Sukma Wahyuni. 


Akhirnya Kasek Sugiatik mengultimatum Evi agar mengakui perihal pencairan dana sertifikasi karena kepala sekolah sudah memegang bukti yang valid terkait dana sertifikasi itu. Bila tetap dalam 1×24 jam tidak mengakui maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Dapodik (Data Pokok Kependidikan). Dan Evi pun mengiyakan konsekuensi tersebut.


Keesokan harinya 24 Okt 2024, Evi tak kunjung juga mengakui, maka dari situlah Evi dikeluarkan dari Dapodik. Dihari yang sama setelah ia tau sudah dikeluarkan dari Dapodik, Evi menemui kepala sekolah untuk memohon tetap di Dapodik.


Selanjutnya Kepsek minta agar Evi tidak usah masuk kerja dulu sembari menenangkan suasana yang terjadi.


Beberapa hari kemudian, Evi melalui chat whatsapp meminta surat pemecatan dan mendatangi Sugiartik ke sekolah.


"Dengan lantangnya Evi meminta surat pemberhentian itu dengan alasan diminta Kemenag," pungkas Kepsek.


Lalu Kepsek bilang, sebaiknya Evi mengajukan surat pengunduran diri, namun Evi kembali mengatakan surat pemberhentian itu atas permintaan Kemenag.


Dan sampai berita ini terbit, Evi tak juga mengakui terkait awal pencairan dana sertifikasi tersebut.


(Tim)