Unit PPA Satreskrim Polres Madina. |
Metro7news.com|Madina - Seorang gadis berinisial SN (20), warga Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan telah melaporkan atas dugaan tindak pidana setelah mengalami tindak asusila di Taman Raja Batu pada Rabu, (06/11/24) sekira pukul 15:00 WIB.
Sementara, terduga pelakunya berinisial I, seorang honorer di Satpol PP Kabupaten Madina kini sudah diamankan di Polres Madina atas keterlibatannya melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap SN.
Kasatpol PP Madina, Yuri Andri saat di konfirmasi terkait informasi salah satu anggotanya yang terlibat, mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tau tentang hal tersebut. Belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian," kata Yuri melalui pesan Whatsapp.
Berdasarkan Laporan Polisi. LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 07 November 2024 pukul 07:50 WIB, dimana kronologis kejadiannya itu ada 4 orang yang dilaporkan ke Polres Madina.
Pada kejadian itu, SN di perkosa di suatu ruangan kosong di Desa Parbangunan, Panyabungan. Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya memaksa korban untuk menghisap kemaluan mereka.
Dan, satu orang pelaku memaksa korban membuka bajunya. Kemudian, satu orang pelaku tersebut berkata, buka pakaianmu jika ingin selamat hingga terjadilah pemerkosaan itu yang dilakukan satu orang.
Pasca kejadian, korban diintimidasi untuk tidak melaporkannya pada kekasihnya berinisial Y. Akibat kejadian itu, korban merasa takut dan merasakan sakit pada kemaluannya.
Diceritakan SN (korban), awalnya SN dan Y temannya tengah berbincang di Taman Raja Batu, pada Rabu, (06/11/24). Kemudian, seorang pria datang yang mengaku warga Desa Parbangunan meminta uang keamanan sebesar 500 ribu.
Namun, Y teman korban saat itu, hanya mempunyai uang 200 ribu, selanjutnya Y di suruh pelaku untuk mencari sisa uang kekurangannya itu.
Naas, saat Y mencari sisa uang itu, SN malah dipaksa melakukan perbuatan haram oleh pria berinisial P yang mengaku warga sekitar. Alasan dimintai uang itu kata SN untuk uang keamanan.
Mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, SN didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu pada Polres Madina dengan Laporan Polisi : LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina / Polda Sumut. Tanggal 07 November 2024 Pukul 07:50 WIB.
Ishar salah seorang keluarga korban yang mendampingi SN di Polres Madina berharap pada kepolisian untuk segera memproses laporan itu. SN kata Ishar telah melakukan visum di RSUD Madina pagi tadi.
"Harapannya para pelaku diproses secepatnya, dan dihukum dengan hukum yang berlaku. Karena telah merugikan adek saya," kata Ishar pada wartawan di Polres Madina. Kamis, (07/11/24)
(MSU)