Metro7news.com|Medan - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai atas pledoi Penasihat Hukum terdakwa atau terdakwa perkara Tipikor penggunaan ijazah palsu, Kamis (07/11/24) siang.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH., MH tersebut dihadiri oleh Panitera, Terdakwa Margaret Octaviani Gultom, Penasihat Hukum terdakwa dan JPU Kejari Tanjungbalai Agung Nugraha, SH dan Andi Sinuraya, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai (TBA), Yuliati Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu, SH menerangkan, bahwa JPU pada pokoknya menolak pledoi Penasihat Hukum terdakwa atau terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU yang sebelumnya telah dibacakan.
"Pada pokoknya JPU menolak pledoi Penasihat Hukum terdakwa atau terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU. Sidang rencananya akan kembali digelar dengan agenda putusan pada Kamis (14/11/24) depan," terangnya.
(ds)