Petugas Damkar saat memberi arahan kepada peserta Pelatihan Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran di Kejari Asahan. |
Metro7news.com|Asahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pelatihan, pencegahan dan pemadaman kebakaran serta penanganan hewan liar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (21/11/24) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat membuka kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH menyampaikan, agar seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Asahan mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapatkan, baik di lingkungan kerja, di rumah maupun di tengah masyarakat.
"Saya berharap agar seluruh jajaran Kejari Asahan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Harapannya agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Kajari.
Selama proses pelaksanaan kegiatan, dipandu dan dilatih oleh lima orang petugas Damkar. Kegiatan pencegahan dan pemadaman kebakaran bertujuan untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Asahan tentang bagaimana cara melakukan kegiatan pencegahan bahaya kebakaran.
Juga cara mengoperasikan peralatan penanggulangan atau pemadam kebakaran serta penyelamatan atau mengevakuasi korban kebakaran secara profesional cepat, tepat dan benar.
Selanjutnya, tentang pelatihan penanganan hewan liar yang bertujuan untuk mempelajari prosedur dan tata cara menangani satwa liar di lingkungan masyarakat seperti, ular, biawak dan satwa liar lainnya yang sering berada disekitar masyarakat.
(ds)