Kejari Tanjungbalai menyerahkan tersangka perkara tindak pidana korupsi, RMN ke Rumah Tahanan Kelasa I Tanjung Gusta Medan. |
Metro7news.com|Medan - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai kembali melaksanakan penyerahan tersangka (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama Robby Messa Nura alias RMN yang bertempat di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Selasa (26/11/24).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Agung Nugraha, SH selaku Jaksa Penyidik kepada Andi Sinuraya, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat penyerahan dilakukan, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Syahputra Sitepu, SH kepada media menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka RMN.
Pada 2018 lalu, sejumlah saksi, yakni Dahman Sirait, Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga dan Ericson Mangara Sitorus menemui tersangka RMN selaku Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu untuk meminta agar RMN dapat menyuplai aspal ke dalam pekerjaan mereka.
Padahal saat itu, seharusnya penyuplai aspal kepada masing-masing pekerjaan tersebut adalah PT. Karya Murni Perkasa dan CV. Mitra Engineering Group. Namun, uraian pekerjaan perkerasan aspal tersebut dialihkan oleh Dahman Sirait, Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga dan Ericson Mangara Sitorus kepada RMN tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Intelijen Kejari melanjutkan, selain tanpa persetujuan PPK, pengalihan suplai aspal juga tanpa adanya addendum atau perubahan kontrak pekerjaan.
Atas tindakan para saksi tersebut, Kejaksaan pun menetapkan RMN sebagai tersangka terhadap penerima pengalihan pekerjaan uraian pengerasan aspal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Utara segmen satu, dua dan tiga pada Tahun Anggaran 2018.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lebih jauh Andi Syahputra Sitepu, SH mengatakan, bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, karena tersangka sedang di tahan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang saat ini masih dalam upaya hukum banding.
"Robby Messa Nura sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar tersebut, tetapi status tersangkanya dibatalkan oleh putusan prapid PN Tanjungbalai, dan penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka," terang Andi Syahputra.
(ds)