foto ilustrasi |
Metro7news.com|Madina - Telah dilaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan calon bupati (Cabup) pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Saipullah Nasution (SN) oleh Tim Pemenangan Harun - Ichwan atas dugaan kekurangan kelengkapan administrasi laporan hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (14/11/24) lalu.
Dengan bukti penyampaian laporan No : 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 yang diterima petugas penerima laporan Bawaslu Sumut, Aminullah Hasibuan yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, SE., M.Si beserta tim.
Dan laporan itu tegaskan oleh Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Madina, Nis'at Siddiq yang juga menjadi partai pengusung Paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan.
Menurut Siddiq, laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Tim Kampanye Paslon Harun-Ichwan adalah benar dan harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut.
"Laporan tersebut benar dan harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut. Jangan menjadi pembiaran untuk kedepannya. Karena urusan persyaratan Paslon merupakan hal yang sangat penting, mutlak dan krusial," jelas Siddiq, Sabtu (16/11/24).
Siddiq yang juga merupakan teman sekolah Harun ini pun berharap, menjelang hari pemilihan nanti, ada keputusan yang jelas. Sehingga masyarakat di Madina bisa tahu jelas apa yang menjadi masalah.
“Jika pun nantinya memang terbukti Paslon Saifullah-Atika terlambat melengkapi persyaratan, maka Bawaslu dan KPU Madina harus menindak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ketua partai berlambang matahari Madina ini pun menuturkan, Bawaslu dan KPU Madina harus segera mempersiapkan semuanya. Dan ia berharap Bawaslu Sumut segera menindaklanjuti permasalahan persyaratan ini.
”LHKPN itu adalah sangat penting untuk seorang pejabat negara. Bisa kita lalai, jika seorang pejabat negara tak melaporkan harta kekayaannya," sebutnya.
Lalu Siddiq menyatakan, untuk menjadi pelajaran, sudah seharusnya Bawaslu dan KPU Madina untuk segera memberikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Paslon Saifullah-Atika. Sehingga ini menjadi contoh yang baik untuk Paslon bupati dan wakil bupati lainnya kedepan.
"TMS-kan saja. Mereka anggap enteng permasalahan laporan harta kekayaan ini. Belum menjadi pemimpin saja, sudah anggap laporan harta kekayaan ini tak penting. Apalagi nanti jika memang sudah menjadi pemimpin," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat Madina, Saparuddin Haji menanggapi permasalahan ini meminta Bawaslu Sumut untuk tidak ikut serta dan berkomplotan untuk membohongi masyarakat Madina.
"Pengalaman saya, ketika akan mendaftar sebagai calon bupati, laporan harta kekayaan itu menjadi salah satu persyaratan utama. Sehingga itu menjadi surat yang harus diurus awal sekali. Bukan dianggap enteng," sebut Saparuddin Haji yang akrab disapa Akong ini.
Lanjut Akong, persyaratan menjadi calon bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan. Bahkan persyaratan itu, seluruh Cakada semua sama aturannya. Apalagi pelaporan harta kekayaan ini sudah ditegaskan dengan Surat Edaran KPK. No 13 tahun 2024 tentang laporan harta kekayaan.
"Selain Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, ditegaskan lagi dengan adanya surat edaran KPK. Jadi jangan dianggap enteng permasalahan laporan harta kekayaan ini. Walaupun sudah dilaporkan, tapi terlambat, ini kan sama saja dengan main-main dengan KPU," tandas mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Madina itu.
Mantan Calon Bupati Madina Tahun 2015 ini dengan tegas meminta KPU Madina untuk tidak bermain-main. Karena masalah ini sudah menjadi perhatian bagi masyarakat Madina.
Bawaslu dan KPU Madina jangan main-main, karena itu akan mencederai masyarakat Madina dan semboyan Pilkada kita yang riang gembira.
“Mengapa ketika persyaratan itu kurang, lalu bisa diluluskan sebagai calon," tanya Akong.
Terkait dugaan tidak memenuhi persyaratannya Paslon nomor urut 02 Saifullah-Atika, masyarakat Madina menunggu ketegasan dan ke profesionalan Bawaslu dan KPU Madina dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk menjadikan Pemilu di Kabupaten Mandailing Natal berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(MSU)