Luka yang dialami RH Lubis akibat kecelakan pada saat pengerjaan patching di Jalan Lintas Timur Panyabungan, Selasa (05/11/24). |
Metro7news.com|Madina - Keluarga korban kecelakaan tunggal sepeda motor di Jalan Lintas Timur Panyabungan, sangat merasa kecewa karena hingga malam pihak Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak ada menunjukkan itikat baiknya untuk memberikan rasa pertanggung jawaban moral sebagai penyelenggara ruas jalan Kabupaten Madina.
Sebagai mana diketahui, Selasa (05/11/24) pagi, diduga akibat adanya pengerjaan tambal sulam (patching) Jalan Lintas Timur Panyabungan yang tidak segera ditutup setelah di korek mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh hingga mengalami luka lecet pada kaki kanan dan lengan kanan, R H Lubis warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, yang merupakan mahasiswi STAIN Madina.
Paman korban Damri Lubis yang ditemui wartawan menyampaikan sangat kecewa dengan sikap Dinas PUPR Madina yang diduga lalai dan tidak mementingkan keselamatan pengguna jalan lintas timur, dengan tidak memasang tanda pada lobang jalan yang di "patching" sehingga memakan korban dan menimbulkan kerugian kepada masyarakat.
"Kami selaku keluarga korban sangat merasa kecewa dengan kinerja Dinas PUPR Madina yang tidak ada memperhatikan keselamatan pengguna jalan, dan tidak ada memperhatikan korban yang jatuh akibat kelalaian dalam pengerjaan patching Jalan Lintas Timur Panyabungan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Damri Lubis selaku keluarga korban kecelakaan berharap agar pihak-pihak berwenang segera memproses hukum Kepala Dinas PUPR Madina sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Diharapkan pihak berwenang untuk memproses hukum Kepala Dinas PUPR Madina yang diduga telah lalai sehingga mengakibatkan jatuhnya korban, dan lalai dalam menjalankan aturan penyelenggara jalan kabupaten," pinta Damri Lubis.
Dalam pasal 273 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan jelas dan tegas memuat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak dengan segera melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak terlebih apabila mengakibatkan korban luka-luka.
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
(MSU)