foto ilusstrasi. |
Metro7news.com|Hamparan Perak - Menjadi pertanyaan, kepala sekolah (Kepsek) 106798 Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Gunung Muhajir Harahap saat di konfirmasi wartawan mengenai pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 memilih bungkam. Padahal pengelolaannya harus transparan tidak ditutup-turupi.
Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun sepertinya Gunung Muhajir Harahap tidak mengindahkannya.
Sementara, awak media sudah melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait anggaran yang dikelola untuk penggunaan pembayaran gaji honorer pada tahap 1 yang begitu signifikan lebih kurang sebesar 66.3 juta rupiah dan tahap ke-2 sebesar 67,3 juta rupiah.
Parahnya lagi, anggaran untuk penerimaan peserta didik yang setahun dua kali, apa ini dibenarkan oleh peraturan.
Dalam waktu dekat ini, awak media akan coba mengkonfirmasikan kepada Manager BOS Kabupaten Deli Serdang yang juga sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BOS di SD Negeri 106798 Hamparan Perak.
Terpisah, DPP LSM Jaringan Masyarkat Bawah (Jaga Marwah) dalam hal ini Sekretaris Jaga Marwah akan menyurati APH untuk mengetahui benar salahnya pengunaan angaran BOS yang dikelola oleh Kepsek SD Negeri 106798 Hamparan Perak tersebut.
Sememtara, sampai berita ini di kirim ke redaksi, belum ada jawaban dari Kepsek SD Negeri 106798 Hamparan Perak.
(fin)