Pemerintah Malaysia mendeportasi PMI melalui Pelabuhan Port Dickson Negeri Sembilan Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai Sumatera Utara, Kamis (21/11/24) sore. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi atau memulangkan 25 orang Pekerja Migran Ilegal Indonesia (PMI) ke tanah air melalui Pelabuhan Port Dickson Negeri Sembilan Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai Sumatera Utara, Kamis (21/11/24) sore.
Adapun PMI yang dideportasi terdiri dari 12 orang lelaki, 11 perempuan dan 2 orang anak-anak. Dimana proses deportasi tersebut dibiayai secara mandiri oleh pekerja migran itu sendiri hingga sampai ke daerah asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Tanjungbalai Asahan, Wawan Anjaryono melalui Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung, Philip Rio Meliala Ginting kepada media menerangkan, alasan deportasi yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia terhadap para PMI dikarenakan berbagai pelanggaran, seperti izin tinggal yang habis masa berlakunya dan penyalahgunaan izin tinggal saat berada di Malaysia.
"Hari ini ada 25 PMI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia yang disebabkan oleh beberapa pelanggaran seperti, izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan penyalahgunaan keimigrasian selama berada di Malaysia," terangnya.
Rio melanjutkan, sebelum dipulangkan ke tanah air, para PMI ini terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan di beberapa penjara Malaysia.
"Sebelumnya mereka sudah menjalani tahanan di Malaysia, lalu dideportasi dengan biaya mandiri oleh masing-masing PMI hingga ke daerah asal mereka," tambahnya.
Usai dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung, para pekerja migran kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan guna dilakukan pendataan daerah asalnya. Kegiatan itu juga melibatkan BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai.
(Fer/ds)