Tim kuasa hukum Paslon nomor 3 menunjukan bukti laporan ke Bawaslu Deli Serdang. |
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Tahapan Pilkada sudah memasuki masa tenang, dalam aturan KPU, selama masa tenang tidak boleh melakukan aktivitas apapun yang bentuknya mengambil simpati warga agar memilih salah saru calon.
Seperti yang terjadi di Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada masa tenang Pilkada 2024, Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa tertangkap tangan oleh sekelompok warga yang sedang membagi-bagikan Sembako kepada warga setempat agar memilih pasangan calon (Paslon) Bupati Deli Serdang nomor 2.
Hal ini sangat disayangkan, seorang camat yang merupakan sebagai penyelenggara negara tidak faham dengan peraturan. Apalagi dalam masa tenang tidak boleh melakukan aktivitas atau berkampanye dalam bentuk apapun kepada masyarakat agar bersimpati memilih salah satu Paslon.
"Ini sangat bertentangan dengan peraturan KPU No. 13 Tahun 2024. Apabila ditemukan pelanggaran aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapa pun," ujar Sekretaris DPP LSM Jaringan Masyarkat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara, Ucok Ridin Nasution kepada awak media ini, Senin (25/11/24).
Menurutnya, sanksi itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Diminta kepada KPU, Bawaslu, Gakumdu Deli Serdang untuk menindak tegas laporan masyarakat itu, jangan tutup mata," tegas Ucok Ridin.
Menurutnya, apalagi Camat Lubuk Pakam seorang ASN yang tau tentang netralitas dalam Pilkada 2024 ini.
Ungkap Ucok, belum lagi beredar tentang berita pertemuan para camat dan kepala desa Sekabupaten Deli Serdang yang dikumpulkan di rumah Ashari Tambunan, Bapak Uda dari Paslon nomor 2 yang merupakan Aggota DPR RI dari Fraksi PKB di Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
"Masyarakat sekarang ini bukan bodoh, dibungkus dengan acara upah-upah, pada acara pertemuan itu diduga membicarakan pemengan Paslon nomor 2," ujar Ucok Ridin, sembari mengatakan kenapa acara tersebut dilaksanakan pada waktu masuknya masa tenang.
Hal ini diperkuat lagi dengan adanya informasi, pada malam usai acara pertemuan, 16 orang camat dari 22 camat kabupaten ini, terendus membawa oleh-oleh berupa uang tunai sebesar 12 miliar yang di simpan dalam kotak untuk digunakan serangan fajar untuk memenangkan Paslon nomor 2 pada hari pencoblosan 27 November lusa.
"Ini suatu bukti bahwa ASN tidak netral dalam menjalankan Tupoksi sebagai camat yang mendukung Paslon nomor 2. Mereka sudah tidak menghargai peraturan, perlakuan ini tidak bisa ditolerir, karena sudah merusak tatanan peraturan pemerintah tentang Pilkada serentak 2024 ini," pungkas Ucok Ridin.
Terkait kejadian bagi-bagi Sembako oleh Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa sudah dilaporkan oleh tim hukum dari Paslon nomor 3 Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung, yang di Ketuai Teguh Syuhada, SH kepada Bawaslu dan Gakkumdu Deli Serdang agar kedua lembaga itu segera dapat melakukan penindakan terhadap Paslon nomor 2.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Teguh Syuhada, SH., MH dan kawan-kawan kepada awak media, Senin (25/11/24) siang usai melakukan laporan di Kantor Bawaslu Deli Serdang di Jalan Mawar No. 12 Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam.
"Kami Senin pagi menerima laporan dari salah seorang masyarakat Lubuk Pakam adanya penimbunan beras dan minyak goreng (Sembako) yang tidak wajar di rumah orang tua Camat Pakam, Rio Laka Dewa di Kelurahan Paluh Kemiri, yang akan dibagikan kepada masyarakat setempat," ungkap Teguh Syuhada.
Heranya, tambah Syuhada Sembako itu kalau malam hari dibagikan kepada masyarakat.
"Dugaan perbuatan dari Paslon nomor 2 itu menurut kami sudah mencederai dan melukai komitmen Pilkada damai. sesama Paslon," ucapnya.
Padahal sudah disepakati oleh ketiga Paslon didepan KPU Deli Serdang di Hotel Miyana, Kecamatan Percut Sei Tuan yang dihadiri Bawaslu serta PJ Bupati Deli Serdang Ir. Wirya Alrahman beserta OPD yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
(red)