Pengerjaan Tambal Sulam Jalan di Madina Memakan Korban, Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab

Pengerjaan Tambal Sulam Jalan di Madina Memakan Korban, Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 05 November 2024

Pengerjaan tambal sulamJalan Linstas Timur  Panyabungan, Selasa (05/11/24).

Metro7news.com|Madina - Pekerjaan tambal sulam ruas Jalan Lintas Timur Panyabungan memakan korban luka-luka diduga akibat pembiaran dan minimnya rambu pengingat yang dibuat oleh rekanan pengerjaan tambal sulam tersebut, Selasa (05/11/24). 


Korban Samsiar seorang mahasiswa STAIN Madina yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motornya setelah melewati jalan yang di korek oleh pihak rekanan.


Kepala Dinas PUPR Madina, Elvianti Harahap yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Rajab Nasution terkait adanya pengerjaan tambal sulam di Jalan Lintas Timur Panyabungan mengungkapkan bahwa pengerjaan jalan itu belum dapat ditutup karena produksi AMP memiliki kapasitas produksi.


"Lobang jalan itu belum dapat ditutup karena produksi AMP memiliki kapasitas produksi, aspal akan di produksi setelah semua selesai dikerjakan," ungkap Kabid Bina Marga PUPR Madina.


Rajab Nasution juga menjelaskan pihak rekanan pengerjaan Jalan Lintas Timur Panyabungan adalah PT DNG, yang saat ini telah memasang rambu-rambu pengingat di sejumlah titik.


Diduga kuat pengerjaan tambal sulam Jalan Lintas Timur Panyabungan oleh pihak PT DNG sangat bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi


"Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas".


Beranjak dari UU RI No 22 Tahun 2009 dimana pada pasal 273 ayat (1) dan (2) yang mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Pihak pengerjaan tambal sulam Jalan Lintas Timur dapat dituntut karena diduga tidak mentaati paraturan yang ada.


(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 


(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


(MSU)