Polres Taput Tahan 3 Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Pahae Jae Taput

Polres Taput Tahan 3 Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Pahae Jae Taput

Rabu, 06 November 2024

Satrekrim Polres Taput mengamankan tiga orang tersangka pelaku penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama di JalanLintas Tarutung-Sipirok depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Metro7news.com|Tarutung - Satreskrim Polres Taput resmi menahan 3 orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput), Rabu (31/10/24).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH., SIK melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing, Selasa (05/11/24).


Para pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka, yakni RJS (42) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, YOS (52) warga Jl.D.I.Panjaitan, Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Taput dan DP (40 ) warga  Silangkitang, Desa Silangkitang, Kecamatan Pahae Jae, Taput.


Mereka di tangkap dari kediaman masing-masing, pada Senin, (04/11/24). Dan penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di Polres Taput, pada Kamis (31/10/24).


Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana.


Atas hasil penyeledikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, (02/11/24). 


Dalam gelar tersebut, diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.


Selain ke-3 tersangka yang ditahan, saat itu petugas menangkap 4 orang, satunya berinisial RS, setelah diperiksa, RS belum cukup bukti yang kuat sehingga di kembalikan.


Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa tersebut.


(PS)