Polsek Simpang Empat Ringkus Dua Kawanan Jambret

Polsek Simpang Empat Ringkus Dua Kawanan Jambret

Minggu, 03 November 2024

Polsek Simpang Empat mengamankan dua tersangka pelaku jambret, kini kedua pelaku menginap di hotel prodeo Polsek untuk proses lanjut.

Metro7news.com|Asahan - Telah terjadi perampasan Hp atau jambret di Jalan Lintas Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (30/10/24) . 


Korban seorang wanita bernama Novi warga Simpang Empat melintas di Jalan Lintas Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya didepan Rumah Makan Idaman dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban dan merampas Hp dari tangan korban. 


Pelaku dan korban sempat melakukan tarik menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya sampai tidak sadarkan diri. Setelah korban terjatuh, pelaku mencoba merampas sepeda motor milik korban. Namun karena ada warga yang melintas meneriaki pelaku dengan kata begal sehingga pelaku langsung melarikan diri.


Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materil sehingga korban melaporkannya ke pihak Polsek Simpang Empat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat, AKP JT Siregar, S.H memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Akhmad Effendi, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.


Selanjutnya Kanit Reskrim bersama team melakukan penyelidikan atas kejadian yang dialami korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban dan mengecek titik lokasi Hp. 


Dan ternyata nomor Hp korban masih aktif, kemudian team memacing dan membujuk pelaku dan berpura-pura untuk membeli kembali hp tersebut.


Team berhasil memancing pelaku untuk melakukan jual beli, dan disepakati titik temu untuk jual beli Hp tersebut, tepat di depan Bank BRI Simpang Empat. 


Setelah pelaku datang, team langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Simpang Empat.


Setelah diintrogasi pelaku yang diketahui berinisial SPS (20) warga Desa Silomlom mengakui perbuatannya bersama dengan satu orang temannya berinisial SS (23) warga Cibodas Kota Tanggerang. 


Team melakukan pengembangan terhadap pelaku SS dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Silomlom. Saat ini kedua pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.


(Humas/ds)