Ridwan Rangkuti, SH, MH : KPU Harus Tegas, Cabup Madina SN Terbukti Tidak Serahkan Tanda Terima LHKPN Tahun 2024

Ridwan Rangkuti, SH, MH : KPU Harus Tegas, Cabup Madina SN Terbukti Tidak Serahkan Tanda Terima LHKPN Tahun 2024

Minggu, 17 November 2024

Ridwan Rangkuti, SH., MH, TIM Kuasa Hukum Paslon No 1 "ON MA".

Metro7news.com|Madina - Membaca pernyataan calon Bupati Madina No 2 SN melalui pers rilis. Tim Kuasa Hukum SN mengakui bahwa tanda terima LHKPN yang diserahkan SN ke KPU pada tahapan pendaftaran Balon Bupati Madina adalah tanda terima LHKPN Tahun 2021 yang diterima SN pada saat menjabat sebagai Kakanwil BC Jawa Barat bukan tanda terima LHKPN Tahun 2024.


Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (2) huruf i PKPU NO. 8 Tahun 2024 dan SE KPK No.13 Tahun 2023. LHKPN bagi Balon Kepala Daerah adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi yang diterbitkan KPK menjelang pendaftaran bakal Cakada di KPU. Bukan LHKPN pada saat Balon Kepala Daerah tersebut menjabat di pemerintahan.


Dari rilis Tim Kuasa Hukum SN tersebut terbukti tanda terima LHKPN yang diserahkan SN ke KPU adalah tanda terima LHKPN Tahun 2021 pada saat SN masih aktif di pemerintahan, jadi tujuan LHKPN-nya sudah jelas berbeda LHKPN dengan tujuan untuk Cakada.


Bukti tanda terima LHKPN atas nama Saipullah Nasution.

Hal ini jelaskan Kuasa Hukum Tim Paslon no urut 1 “On Ma” H Harun Mustafa Nasution-H Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH, Ridwan Rangkuti, SH, MH, Minggu (17/11/2024) malam, menanggapi pers rilis Tim Kuasa Hukum Paslon nomor 2.


Seperti Tanda Terima LHKPN atas nama SAIPULLAH NASUTION, Lembaga: : KPU (Calon Kepala Daerah), Unit Kerja ; Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sub Unit Kerja: Pimpinan Tertinggi, Jenis Laporan : Khusus-Calon PN, Tanggal Kirim 16 Oktober 2024.


”Berdasarkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan KPK tertanggal 16 Oktober 2024 tersebut, terbukti menurut hukum bahwa SN pada saat pendaftaran Cabup Madina hingga penetapan menjadi Cabup Madina SN tidak melengkapi persyaratan tanda terima LHKPN dari KPK," tegas Ridwan.


Lanjutnya, berdasarkan pengakuan SN tersebut dihubungkan dengan tanda terima LHKPN atas nama SN tanggal 16 Oktober 2024 tersebut, maka menurut hukum penetapan SN sebagai calon Bupati Madina tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan dalam SE KPK No.13 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.


Dengan demikian sambungnya, kita meminta kepada Komisioner KPU Madina agar bersikap tegas dan segera mengambil keputusan jika menurut penilaian KPU Madina benar tidak memenuhi persyaratan sebagai Cakada.


Untuk itu tambahnya, KPU Madina jangan ragu untuk membatalkan penetapan Cabup Madina atas nama SN tersebut. 


(MSU/TIM)