Kapolres Asahan memimpin press release pengungkapan kasus rindak pidana kasus judi onlie dan konvensional di Halaman Presisi Polres Asahan, Kamis (14/11/24). |
Metro7news.com|Asahan - Dalam kurun waktu 15 hari Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap 3 kasus judi online dengan 3 tersangka, 4 kasus judi konvensional dan 1 kasus eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM saat memimpin press release pengungkapan kasus di Halaman Presisi Polres Asahan, Kamis (14/11/24).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari 31 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. Untuk kasus UPPA atau eksploitasi terhadap anak dibawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap seorang pelaku wanita berinisial DSP (19) warga Pondok Bungur Kisaran, yang diduga menjadi mucikari di Hotel Mawar Kisaran, Senin (11/11/24) kemarin.
Tersangka pelaku seorang wanita yang berinisial DSP (19) diduga sebagai mucikari. |
"Ungkap kasus adalah upaya Polres Asahan menekan praktek perjudian di wilayah hukumnya, yang mana kita ketahui judi, baik online maupun konvensional merupakan atensi dari Presiden Indonesia untuk dimusnahkan," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian dan UPPA adalah sebagai Implementasi Asta Cita pada 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Republik Indonesia dan sebagai upaya Ordinary jajaran Polda Sumut dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana prioritas di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan.
(Humas/ds)