Tim kuasa hukum JTP menunjukkan bukti laporan polisi terkait pemberitaan hoax dan fitnah di Medsos. |
Metro7news.com|Tarutung - DR. JTP Hutabarat melalui kuasa hukumnya melaporkan Rudi Halomoan Manalu terkait pemberitaan hoax dan fitnah di Medsos ke Polres Tapanuli Utara (Taput), Minggu (24/11/24).
Olsen Lumbantobing, SH., MH dan kawan kawan selaku kuasa hukum dari DR. JTP Hutabarat menjelaskan kepada awak media atas kedatangan mereka ke Polres Taput untuk melaporkan Rudi Halomoan Manalu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena sudah menyebarkan informasi hoax dan fitnah, melalui akun facebook.
"Kami selaku kuasa hukum JTP melaporkan Rudi Halomoan Manalu ke Polres Taput karena dia sudah menyebarkan informasi hoax yang menyudutkan, bahkan memfitnah JTP melalui vidio yang diunggah diakun facebook atas nama Rudi Manalu," jelas Olsen Lumbantobing, SH., MH.
Dalam vidio itu, Rudi Manalu mengaku dirinya sebagai tim sukses JTP di Pilkada Tahun 2018 yang diperintahkan oleh JTP melakukan aksi demo, membakar Kantor Bawaslu dan juga aksi demo menutup Jalan Simpang Tiga Sipoholon. JTP juga memberi arahan agar ibu-ibu telanjang apabila polisi berusaha membubarkan demo tersebut.
"Semua pernyataan dari Rudi Halomoan Manalu merupakan berita bohong dan fitnah yang sangat kejam. Kami membantah karena klien kami tidak pernah melakukan hal-hal yang diutarakan dalam unggahan vidio tersebut," ungkap Olsen Lumbantobing.
Ia juga merasa heran dan mempertanyakan pernyataan dari Rudi Halomoan Manalu kejadian di saat Pilkada Tahun 2018, akan tetapi dimunculkan di Pilkada Tahun 2024 disaat JTP ikut berkontestasi sebagai calon bupati.
"Kita bisa melihat tujuan pernyataan unggahan vidio tersebut hanya untuk menyudutkan dan berupaya mengurangi kepercayaan masyarakat kepada JTP. Karena klien kami sekarang ikut sebagai calon Bupati Taput," tambah Olsen Lumbantobing.
Tim kuasa hukum mengharapkan kepada masyarakat bisa menilai dengan jernih dan jangan mempercayai upaya upaya yang dilakukan pihak lain untuk menjatuhkan reputasi JTP. Kita percaya JTP itu orang baik dan taat hukum.
"Harapan kami kita jangan terprovokasi dengan pemberitaan bohong dan fitnah yang menjatuhkan nama baik JTP," pungkas Olsen Lumbantobing.
Tim kuas hukum melaporkan Rudi Halomoan Manalu atas pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Partanda S)