Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan musnahkan 38,6 kilogram sabu yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus dan penindakan tindak pidana narkoba periode September hingga Oktober 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM saat memimpin press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Kamis (14/11/24).
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hary Cahyadi, SH., SIK., MH, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili oleh AKP Fani Miranda, ST., Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, SH., MH, Kasubsi Penmas Humas Polres Asahan, Iptu Dr. Anwar Sanusi, S. SH., MH serta unsur Forkopimda.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari 5 laporan polisi dengan 7 tersangka.
Tujuan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diatas untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air dan dibuang ke selokan.
"Ini kami lakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup Kapolres.
(Humas/ds)