SMSI Madina Ajak Masyarakat Hindari "Hoax" dan Tetap Satu Suara Untuk Madina Maju

SMSI Madina Ajak Masyarakat Hindari "Hoax" dan Tetap Satu Suara Untuk Madina Maju

Selasa, 26 November 2024

M Syawaluddin Wakil Ketua SMSI Mandailing Natal

Metro7news.com|Madina - Menjelang H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) banyak bermunculan akun media sosial (Medsos) yang diduga dikendalikan oleh buzzer yang sengaja menyebarkan beberapa informasi "Hoax" sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Madina.


Beranjak dari bermunculannya akun Medsos bodong yang dikendalikan buzzer dimana kuat dugaan sengaja di pelihara oleh Paslon calon kepala daerah (Cakada), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal, Jeffry Barata Lubis melalui Wakil Ketua SMSI Madina, M Syawaluddin mengajak masyarakat menghindari penyebaran informasi "Hoax" yang bertebaran melalui media sosial.


"Masyarakat Madina harus bersatu hindari penyebaran Informasi "Hoax". Informasi yang benar itu akan disampaikan dengan memuat nama narasumber, bukti yang sah, serta waktu yang benar melalui media yang berbadan hukum sehingga dapat terpertanggung jawabkan," ungkapnya, Selasa (26/11/24).


Lebih lanjut, Wakil Ketua SMSI Madina, M Syawaluddin menyampaikan harapan agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina segera melakukan penelusuran melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri, Direktur Resesre Siber (Dirressiber) Polda Sumut untuk mendeteksi lebih dini ancaman penyebab kegaduhan dan konflik yang dapat timbul akibat dari penyebaran informasi "Hoax" oleh buzzer yang diduga dipelihara Paslon.


"Kita berharap Polres Madina bekerja sama dengan Dittipidsiber Polri dan Dirressiber Polda Sumut, untuk melakukan penelusuran pengendali akun Medsos yang menyebar informasi hoax yang kuat dugaan dapat menjadi pemicu terjadinya kegaduhan dan konflik pada Pilkada serentak 2024 ini," pinta Wakil Ketua SMSI Madina.


Pengurus SMSI Madina juga menyampaikan bahwa postingan dari akun Medsos yang dikendalikan oleh buzzer bukanlah produk jurnalistik sehingga dapat dijerat dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan tidak bisa dilindungi oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.


(MSU)