![]() |
Sidang di Pengadilan Tipikor Medan terkait tindak pidana korupsi tentang ijazah palsu yang dilakukan Margaretha Octavia Gultom. |
Metro7news.com|Medan - Terdakwa tindak pidana korupsi pengguna ijazah palsu di Lingkungan Pemko Tanjungbalai, Margaretha Octavia Gultom dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/24).
Kajari Tanjungbalai, Yulianti Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Syahputra Sitepu, SH kepada media menuturkan, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, SH., MH yang dihadiri oleh Panitera, terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa serta JPU Kejari Tanjungbalai, Agung Nugraha, SH dan Andi Sinuraya, SH.
Lebih rinci Andi Syahputra mengatakan, Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan, terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga dengan sikap Penuntut Umum selama 7 hari ke depan," terang Andi.
(ds)