Ilustrasi LHKPN. |
Metro7news.com|Madina - Berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bahwa Cabup Madina no urut 2, Saifullah Nasution mangkir dalam panggilan 'penyidik' Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina terkait laporan LHKPN dirinya.
Sumber yang dihimpun wartawan menyebutkan, Saifullah dijadwalkan dimintai keterangan oleh divisi Penindakan Bawaslu Madina pada Rabu (20/11/24) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Madina melalui Divisi Penindakan Pelanggaran, Muhammad Amin, M.Si ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/11/24) menjelaskan, terkait adanya laporan Tim Pemenangan “On Ma” terhadap LHKPN Cabup Saifullah Nasution ke Bawaslu Sumut No : 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 yang diduga tak memiliki laporan LHKPN sesuai persyaratan saat mendaftar di KPU saat ini masih dalam proses.
"Kami hanya bisa mengungkapkan bahwa saat ini semua masih dalam proses, seperti apa prosesnya nanti akan kita tuangkan dalam hasil rapat pleno," ujar Divisi Penindakan Muhammad Amin via seluler.
Saifullah Nasution dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Madina beberapa waktu lalu dan ditetapkan sebagai calon, namun ditemukan bahwa salah satu berkas pencalonan Saifullah berupa LHKPN yang diserahkan adalah Tahun 2021 saat dirinya masih menjabat di Dirjen Bea Cukai.
Sedangkan sesuai PKPU, LHKPN yang seharusnya dilampirkan dalam berkas pendaftaran kepala daerah adalah LHKPN Pilkada.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran (SE) KPK No. 8 Tahun 2024 yang memberikan pelayanan langsung terkait pengurusan LHKPN calon kepala daerah.
(MSU)