Terkait Pencemaran Nama Baik Harun Mustafa Nasution, Nis'ad Sidiq Siap Beri Kesaksian

Terkait Pencemaran Nama Baik Harun Mustafa Nasution, Nis'ad Sidiq Siap Beri Kesaksian

Kamis, 07 November 2024

H. Nis'ad Sidiq Ketua DPD PAN Kabupaten Madina.

Metro7news.com|Madina Terkait pengaduan Henri Husein Nasution ke Bawaslu dan Gakumdu soal dugaan menggunakan surat keterangan palsu dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Mandailing Natal (Madina).


Teman sekelas Harun Mustafa Nasution sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Madina, Nis'at Sidik Nasution siap bersaksi bahwa Harun Mustafa Nasution merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Panyabungan Tahun 1984-1985.


"Saya menyatakan dengan sebenarnya dan mau bersaksi bahwa beliau itu lulus dari SMA Negeri 1 Panyabungan Tahun 1984-1985. Dan saya masih ingat betul Harun kelas 3 IPA 2,  dan satu meja dengan Hasyim orang Pasar Hilir, dan ketua kelasnya waktu itu, Edi Parlindungan orang Maga," jelas Sidik.


Selain itu, Nis'at Sidik juga menyesalkan tindakan yang dilakukan Henri Husein yang menurutnya tindakan yang tidak benar dan hanya menyebarkan fitnah di moment Pilkada ini.


"Dia ini kurang cermat soal pendidikan Harun Mustafa, ia juga menyebarkan data pribadi yang bersangkutan untuk melaporkannya, sehingga apa yang dia lakukan ini dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena apa yang dia sangkakan itu semuanya hanyalah hoax dan fitnah," tambahnya.


Sementara, Tim Kuasa Hukum Harun Mustafa Nasution menilai tindakan Henri Husein Nasution tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, serta upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina. 


"Ini tidak bisa dibiarkan, saudara Henri Husein Nasution ini menuduh Cabup Madina Bapak Harun Mustafa Nasution menggunakan keterangan palsu adalah merupakan perbuatan pidana berupa fitnah, pencemaran nama baik dan terlebih sebagai upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina," ujar Ridwan Rangkuti, SH., MH kepada wartawan, Kamis (07/11/24) pagi.


Menurut Ridwan Rangkuti, tuduhan atau fitnah yang dilancarkan oleh Henri Husein Nasution tersebut justru menimbulkan pertanyaan terbalik, keterangan palsu yang seperti apa yang diberikan Harun Mustafa Nasution pada saat mendaftarkan diri sebagai Cabup di KPU Madina. 


"Saya peringatkan saudara Henri Husein Nasution jangan membuat gaduh dan menciptakan suasana kisruh jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024. Anda harus memahami bahwa berdasarkan fakta hukum, bahwa Harun Mustafa Nasution pernah menjadi anggota DPRD Sumut dan saat calon Bupati Madina, pastinya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga KPU Madina menetapkan beliau sebagai Cabup," tegas Ridwan Rangkuti.


(MSU).