Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, SH. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta KPU agar menyatakan calon bupati Saifullah Nasution tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Madina yang akan digelar 27 Nopember mendatang.
"Tidak ada alasan bagi KPU Mandailing Natal untuk tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu, KPU harus patuh dan mentaati isi rekomendasi itu," ujar Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis saat ditemui di Panyabungan, Sabtu (23/11/24).
Erwin menyebutkan, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa setiap calon kepala daerah harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHkPN) terbaru untuk memenuhi berkas pencalonan di KPU Madina.
"Jadi terkait rekomendasi Bawaslu Mandailing Natal hari ini, maka KPU harus mengambil tindakan dan menjalankan isi rekomendasi tersebut," tegas Erwin.
Menurut Erwin, jika KPU tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu dan tidak mengambil tindakan, maka jangan salahkan bila nanti masyarakat menganggap tidak taat hukum, dan menganggap KPU tidak menjalankan peraturan.
"Saya sebagai Ketua DPRD Madina meminta KPU Madina dapat mentaati dan mematuhi isi rekomendasi Bawaslu tersebut," pinta Erwin.
Juga dalam hal ini, Erwin meminta kepada KPU Madina harus mengambil tindakan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk menyelesaikan permasalah ini
"Intinya mari hormati dan jalankan rekomendasi Bawaslu," pungkasnya.
(MSU/TIM)