H Harun Musthafa Nasution saat mengklarifikasi pengaduan di Bawaslu Madina, Selasa (12/11/24). |
Metro7news.com|Madina - Pengaduan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh H Harun Masthafa Nasution pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati Mandailing Natal (Madina) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina, akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Madina.
Penghentian itu dituangkan dalam pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Ketua Komisioner Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan, SH., MH, pada Rabu (13/11/24).
Pada pemberitahuan status laporan tersebut dimuat Nomor Laporan : 005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/X/2024 , status laporan dihentikan pembahasan ke - II Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana Pemilu.
Muhammad Amin, M.Si selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Madina, membenarkan bahwa Ketua Komisioner Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan, SH., MH telah menandatangani pemberitahuan status laporan karena tidak adanya ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu.
"Benar, Ketua Komisioner Bawaslu Madina telah menandatangani pemberitahuan status pelaporan pada Rabu tanggal 13 November 2024," sebutnya.
Adapun dalam pemberitahuan status pelaporan tersebut dimuat nama Harun Musthafa sebagai terlapor, untuk melindungi pelapor pihak Bawaslu tidak mencantumkan nama pelapor.
(MSU)