Ridwan Rangkuti, SH., MH Tim Hukum Paslon ON MA. |
Metro7news.com|Madina - Terkait Laporan Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Madina No. 01 ON MA Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution terhadap Calon Bupati Madina SN (SAHATA) ke Bawaslu Sumatera Utara, Kamis (14/11/24) Ketua Tim Hukum ON MA Ridwan Rangkuti, SH., MH meminta Bawaslu segera memproses pengaduan tersebut, Sabtu (16/11/24).
"Kita mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan terhadap SN tersebut yang diduga tidak melengkapi persyaratan bakal calon bupati berupa tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada saat tahapan pelengkapan berkas pencalonan," pinta Ridwan Rangkuti, SH., MH.
Lanjut Ridwan Rangkuti mengatakan, Bawaslu jangan menganggap laporan tersebut masalah kecil, dokumen persyaratan pencalonan sebagai calon Bupati Madina adalah masalah krusial dan penting untuk ditepati karena sudah menjadi persyaratan mutlak
"Sebagai Ketua Tim Hukum Paslon No. 01 Harun & Ichwan, saya meminta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan penanganan laporan yang ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020, mengingat pelaksanaan hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi," jelas Ketua Tim Hukum ON MA.
Pengacara senior di Tabagsel ini juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan bukti tanda terima LHKPN Saipullah Nasution di Laman KPK terbit setelah tanggal penetapan calon bupati oleh KPUD Madina, sehingga kuat dugaan SN pada saat ditetapkan tidak memenuhi persyaratan.
Jika laporan tersebut terbukti melanggar administrasi pemilihan kata Ridwan Rangkuti, arti SN tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen berupa tanda terima LHKPN pada saat pendaftaran sesuai dengan tanda terima LHKPN yang di muat dalam laman KPK tanggal 16 Oktober 2024.
Berarti sudah jelas, SN sudah terbukti menurut hukum, bahwa tanda terima LHKPN atas nama SN diterbitkan KPK setelah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina.
"Berarti SN ditetapkan sebagai Calon Bupati Madina tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa dokumen tanda terima LHKPN dari KPK sebagaimana yang di tentukan dalam SE KPK No.13 tahun 2024 dan PKPU No.8 tahun 2024, oleh karena itu cukup berdasar menurut hukum penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Madina atas nama SN dan AAUN dibatalkan," tegas Ridwan Rangkuti, SH., MH.
(MSU)