![]() |
H.M Jafar Sukhairi Nasution Bupati Kabupaten Mandailing Natal (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Bupati Mandailing Natal (Madina), H. M. Jafar Sukhairi Nasution berdasarkan informasi yang bergulir ditengah Pemerhati Madina telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Menurut informasi, Bupati Madina sudah mendapatkan dua kali panggilan dari penyidik Polda Sumut.
"Panggilan pertama sekitar bulan November sebelum Pilkada kemarin. Tapi dia diwakili oleh penasehat hukumnya," jelas sumber yang meminta namanya tidak dimuat dalam berita ini.
Masih menurut keterangan narasumber, pemanggilan Bupati Madina untuk kedua kalinya, Kamis (05/12/24). Dia juga menjelaskan, untuk panggilan kedua, Sukhairi Nasution pun tak menghadiri panggilan tersebut.
"Informasinya tak hadir. Tapi tidak tahu alasannya apa kok tidak hadir," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hari Wahyudi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (06/12/24) menyatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan Bupati Madina tersebut.
"Saya belum mendapat informasi itu. Nanti kita cek," tulis singkat Kombes Pol Hadi melalui pesan WA.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara, HM Ja'far Sukhairi Nasution akan kembali diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus PPPK Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023-2024 lalu.
Demikian pernyataan Kanit Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, AKP Rismanto Jayanegara Purba saat menerima Aksi Masyarakat Madani Sumatera Utara (MAMASU) Rabu (13/11/2024) siang.
AKP Rismanto mengatakan, sampai dengan saat ini penyidik kepolisian masih bekerja dan telah melakukan pemanggilan kepada Bupati Mandailing Natal yang aktif, H. M. Jafar Sukhairi Nasution untuk kebutuhan penyelidikan kasus PPPK Madina,
"Perlu kami garis bawahi bahwa Polda Sumut memanggilnya pun bukan karena teman-teman, melainkan guna untuk didengar keterangannya terkait kasus PPPK yang berstatus sebagai saksi," jelasnya sesuai yang dimuat oleh media rubis.id tanggal 13 November 2024.
(MSU)