![]() |
Persidangan kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV. Zamrud, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Jum'at (06/12/24). |
Metro7news.com|Asahan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan yang terdiri dari Jaksa G. Badia Febian, SH dan E. Satria Sinulingga, SH menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi di salah satu Bank plat merah, yakni PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV. Zamrud.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Asahan, H. Manurung, SH menerangkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Kisaran kepada CV Zamrud sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, sekira pukul 16.30 WIB, Jum'at (06/12/24).
Sidang dihadiri langsung oleh 4 (empat) terdakwa, yakni Muhammad Hidayat, Ahmad Rasyid Hasibuan, Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap serta Penasihat Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kasi Intelijen melanjutkan, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Hidayat yang terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 (empat) bulan penjara.
Uang pengganti sebesar 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar, maka JPU dapat merampas dan melelang harta yang dimilikinya dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim menerangkan, barang bukti dipergunakan dalam perkara lain dan terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar sepuluh ribu rupiah.
Terhadap terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan yang terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair, oleh Majelis Hakim dijatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Masih menurut Kasi Intelijen, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eka Herry Asmadhi yang terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Sementara, terhadap terdakwa Riski Harnas Harahap yang terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair, oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
"Dalam putusan yang dibacakan belum dijelaskan terkait dengan status barang bukti dalam putusan tersebut," terang Kasi Intelijen.
Tambahnya, sikap JPU terhadap putusan tersebut masih pikir-pikir sedangkan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya juga pikir-pikir.
(ds)