![]() |
Polres Langkat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besi jembatan Tanjungpura, bertempat di Halaman Polsek Tanjungpura. |
Metro7news.com|Langkat - Kepolisian Resor (Polres) Langkat melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, bertempat di Halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (05/12/2024).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si, didampingi Kapolsek Tanjung pura, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.
Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan, di jembatan Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaku merupakan M.S (36) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura. Penjahat jalanan tersebut ditangkap gabungan Satreskrim Polsek Tanjungpura dan Satreskrim Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekira pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan di jembatan Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dalam keadaan hilang,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Satreskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi Jembatan Nasional di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
Kapolres, David Triyo Prasojo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
(Humas/bs)