Manager BOS Perintahkan Tim BOS Kabupaten Untuk Menindaklanjutinya, LSM LARaS : Kita Harapkan Manager BOS Komitmen Dengan Omongannya

Manager BOS Perintahkan Tim BOS Kabupaten Untuk Menindaklanjutinya, LSM LARaS : Kita Harapkan Manager BOS Komitmen Dengan Omongannya

Rabu, 04 Desember 2024

foto ilustrasi

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Dugaan penyalahgunaan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) di SD Negeri 106798 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang harus dituntaskan jangan ada kepentingan dalam hal ini, karena ini merupakan uang negara.


Menurut data yang di kumpulkan, jumlah murid SD Negeri 106798 Hamparan Perak sebanyak 342 orang, dam penerimaan dan BOS dalam satu tahunnya mencapai lebih kurang 268 juta.


Saat awak media ini berbincang-bincang dengan Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera (LARaS), Firduas Tanjung terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS TA 2023 di SD Negeri 106798 Hamparan Perak, itu harus dituntaskan karena dapat menjadi citra buruk bagi Manager BOS Kabupaten Deli Serdang, yang artinya Manager BOS kabupaten dalam hal ini diduga tidak bekerja dan lemah dalam pengawasan.


Sebenarnya hal ini sudah lama terkuak terkait ada beberapa item yang mencurigakan, salah satu item yang sangat fantastis tentang penggunaan untuk pembayaran gaji honorer yang mencapai 133, 6 juta/tahunnya, dan pengunaan anggaran untuk penerimaan peserta didik dalam satu tahun dua kali anggaran.


Kondisi SD Negeri 106798 Hamparan Perak yang tidak terawat dan memprihatinkan.

"Masih ada beberapa item lagi yang menurut asumsi kami menjadi perhatian terkait penyalahgunaan anggaran. Jadi untuk mengauditnya itu ranahnya yang berkompeten," ungkap Firdaus saat diminta tanggapannya lagi, Rabu (04/12/24) malam.


Masih kata Firduas Tanjung, bagi siapa yang menyalahgunakan dana BOS ada beberapa sanksi yang menunggu-nya, seperti penerapan sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganri rugi, penerapan proses hukum, dan pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh banruan pendidikan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


Saat awak media ini coba mengkonfirmasi kepada Manager BOS yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yusnaldi melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/12/24) sore mengatakan, sudah diteruskan kepada Tim BOS untuk ditindaklanjuti. Karena menurut Yusnaldi, dirinya lagi ada kegiatan di Kementerian Dalam Negeri.


"Semoga Manager BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yusnaldi komitmen dengan omongannya, jangan cakap-cakap saja. Soalnya kami akan terus memantau perkembangannya," pungkas Firduas Tanjung.


(red)