Moh Hosen dan Sri Wage dari hosnews.id Dilaporkan Melawan Putusan Dewan Pers




 

Moh Hosen dan Sri Wage dari hosnews.id Dilaporkan Melawan Putusan Dewan Pers

Rabu, 18 Desember 2024

Surat Dewan Pers.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Media online abal-abal hosnews.id beralamat di Dusun Bettarah Desa/Kelurahan Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berikut pemimpin redaksi abal-abal dan wartawannya, yakni Moh Hosen dan Sri Wage, dilaporkan oleh Sukariadi karena tidak mematuhi penilaian akhir dan Rekomendasi Dewan Pers No. 1510.


Laporan tersebut disampaikan pengadu (Sukariadi) kepada Dewan Pers lewat suratnya tanggal 14 Desember 2024.


Dalam suratnya, Sukariadi menyatakan, menerima sepenuhnya penialian akhir Dewan Pers No.1510 tanggal 6 Desember 2024, demikian juga sebelumnya penilaian  dan Rekomendasj Sementara Dewan Pers No. 1371 tanggal 15 November 2024, dengan pelapor Sukariadi, dan terlapor hosnews.id, dengan Moh Hosen sebagai pemimpin redaksi dengan alamat Bangkalan Madura, dan Sri Wage wartawan serta Kaperwil Sumut beralamat di Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.


Dalam penilaian akhir disebutkan dari rangkaian berita hosnews.id yang diadukan oleh Sukariadi (5 berita), terdapat 3 berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melanggar pedoman pemberitaan media siber, karena beropini, tidak berimbang karena tanpa adanya konfirmasi kepada Sukariadi. 


Adapun berita-berita yang melanggar KEJ tersebut yakni, 1. Kaperwil Sumut bersama Tim hosnews.id memdampingi saksi undangan wawancara di Polrestabes Medan, penulis Zulkifli Tanjung, 6 September 2024. 2. Sri Wage Kaperwil Sumut mendampingi pelaporan di Polda Sumut, 7 September 2024, penulis Agung Suprayogi. 


Dan terakhir, 3. Kepala Desa Sei Rotan Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Peleburan Baterei Bekas, Dalam berita itu juga disebut melanggar independensi narasumber, sebab Syaifuddin Lubis yang dijadikan narasumber ternyata adalah bagian Redaksi di hosnews.id. 


"Karena hosnews.id tidak juga memuat bantahan dan hak jawab saya, meskipun Dewan Pers sudah mencoba mengingatkan agar bantahan itu dimuat, baik dari rekomendasi sementara 1371 dan penilaian akhir 1510. Makanya saya berani menyebut mereka media online abal-abal dengan Pemred dan wartawan abal-abal," keras Sukariadi.


Sukariadi juga mengatakan, akan terus mengawal putusan Dewan Pers No..1510, karena ada pidana denda Rp.500 juta, karena tidak memuat bantahan dan meminta maaf akibat perbuatan media abal-abal dan wartawan online abal-abal tersebut (hosnews.id). Juga agar jangan sampai ada lagi yang dizholimi oleh hosnews.id, dan media online abal-abal serupa.


Moch Hosen yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApps (WA) tidak menjawab. Demikian juga Sri Wage diam seribu bahasa, meski sudah membaca konfirmasi wartawan di WA-nya.


(fitri)