Pelaku Vidio Porno "Three Some" Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Madina

Pelaku Vidio Porno "Three Some" Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Madina

Rabu, 18 Desember 2024

Pers release pengungkapan pelaku vidio porno di Polres Madina, Rabu (18/12/24).

Metro7news.com|Madina - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pelaku Vidio Porno "Three Some" (dua lelaki vs satu wanita), sebagai mana telah dilaporkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Kotanopan, Lokot Parsungkunan pada Rabu (04/12/24) lalu.


Dalam keterangan yang disampaikan AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK selaku Kapolres Madina, Rabu (18/12/24), pelaku diamankan Satreskrim Polres Madina di rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Barat Desa Panyabungan Tonga setelah terduga pelaku vidio porno melarikan diri dari kediamannya di Jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan.


"RT dan ID diamankan pada rumah kontrakan di Jalan Lintas Barat Desa Panyabungan Tonga, sekira Pukul 17.30 WIB, Selasa (17/12/24) setelah melarikan diri dari Kelurahan Pasar Kotanopan," ungkap AKBP Arie Paloh.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Madina RT dan ID merupakan pasangan suami istri yang memiliki anak 5 orang.


Dari keterangan yang diperoleh, perbuatan yang dilakukan RT (44) atas persetujuan dari suaminya ID (51) yang menyuruh untuk membuat rekaman vidio RT saat berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang bertujuan untuk memenuhi hasrat sexsual ID.


Sementara itu, RT mengaku vidio rekaman dirinya berhubungan sex dengan 2 laki-laki sekaligus beredar setelah handphone (HP) yang digunakan untuk merekam aksi porno itu hilang pada Juli 2024 lalu.


Terkait pengakuan RT, ID membenarkan bahwa yang menyuruh RT membuat rekaman vidio itu adalah ID sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.


"Benar telah menyuruh istri untuk berhubungan seksual dengan laki-laki lain dan merekam vidio," ucapnya.


Lebih lanjut AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Madina, AKP M Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH menerangkan untuk pelaku lain yang ada dalam vidio porno tersebut masih dalam pencarian dan pengejaran pihak Polres Madina.


Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RT dan ID yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri warga Jalan Sibaitang Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan pihak Penyidik Polres Madina telah melakukan penahanan dan terhadap keduanya diterapkan pasal berlapis, RT dijerat dengan pasal 34 jo pasal 8 dan atau pasal 29 jo pasal 4 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.


Sedangkan untuk tersangka ID dijerat dengan pasal 35 jo pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 jo pasal 56 KUHP, dan untuk tersangka lain yang ada dalam vidio porno tersebut akan dikenakan pasal 34 jo pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008.


Tidak hanya itu, untuk penyebar vidio porno tersebut yang saat ini masih dalam penelusuran pihak Penyidik Satreskrim Polres Madina akan dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.


(MSU)