Rekomendasi Dewan Pers Ditentang, Sukariadi Laporkan hosnews.id

Rekomendasi Dewan Pers Ditentang, Sukariadi Laporkan hosnews.id

Minggu, 01 Desember 2024

SriW dan Ag oknum media online hisnews.id menolak memuat rekomendasi Dewan Pers tentang Bantahan dan Hak Jawab.

Metro7news.com|Deli Serdang - Dongkol jadi korban aksi sepihak media online dan wartawan online yang tidak paham UU Pers dan cara kerja wartawan dan jurnalistik,  Sukariadi (40), warga Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan media online asal Bangkalan Madura;  hosnews.id kepada Dewan Pers.


Laporan Sukariadi tersebut, di karenakan media online dimaksud melakukan perlawan dan penentangan terhadap  Rekomendasi Dewan Pers No. 1371/DP/XI/2024, tanggal 15 November 2024 (Rekomendasi Dewan Pers terlampir-red). 


Laporan Agung kepada Irwan, tidak memuat sedang melaksanakan kegiatan pers. Tapi kemudian dibuat berita seolah sedang melakukan tugas wartawan


“Minta bantahan saya dimuat, mereka tidak muat. Saya laporkan ke Dewan Pers, dan Dewan Pers menilai dari 5 pemberitaan terhadap diri saya, 3 diantaranya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Dewan Pers lalu membuat rekomendasi dan penilaian sementara agar bantahan saya dimuat media online itu. Lagi-lagi rekomendasi Dewan Per itu tidak mereka jalankan. Mereka ini maunya apa, memang wartawan dan jurnalis atau preman  berkedok pekerja media pers," heran Sukariadi. Karena itulah ucap Adi, dirinya kembali melaporkan penolakan terhadap rekomendasi Dewan Pers bagi pemuatan bantahan itu lewat suratnya tanggal 25 November 2024 kepada Dewan  Pers. 


Ungkap Sukariadi lagi, jika melihat kinerja serampangan dan abal-abal hosnews.id, yang menolak memuat bantahan dirinya. Juga menolak rekomendasi dari Dewan Pers yang memerintahkan agar bantahannya dimuat. 


"Kiranya Dewan Pers dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil. Apalagi menurut saya, baru pertama kali ini sebuah media (cetak atau online) yang menolak menjalankan surat rekomendasi Dewan Pers," sebut Sukariadi. 


Kronologis


Peristiwa bermula saat terjadi pemukulan terhadap Irwan (warga Dusun VII Sei Rotan, oleh Agung juga warga Dusun VII pada tanggal 18 Juli 2024). Seusai peristiwa tersebut, Agung beserta Ayahnya bernama Wage (Kepala Perwakilan Wilayah hosnews.id Sumut), mendatangi Sukariadi alias Adi di Kandang Kambing milik Adi. Minta agar peristiwa itu didamaikan dan tidak berlanjut menjadi masalah hukum.


Sayangnya, usaha Adi mendamaikan agar kejadian tidak sampai menjadi masalah hukum tidak berhasil. Dan Adi hanya minta agar Wage dan anaknya (Agung-red) bersabar, menunggu emosi korban dan keluarganya mereda dan usaha perdamaian dapat kembali dilanjutkan. 


“Eh malah sesudah itu saya yang diberitakan, tidak punya izin usaha, juga ada warga yang keberatan dengan peleburan timah. Tapi tidak ada konfirmasi kepada saya, dengan alasan saya arogan, sombong dan tidak bisa ditemui. Lha dia datang minta didamaikan, tapi kenapa bisa langsung bertemu saya," heran Adi. 


Lanjutkan Adi, Wage kemudian membuat berita di medianya (hosnews.id), lantas menyebarkannya lewat media online lainnya. Jika Adi berada dibelakang kejadian pemukulan (versi Wage dan anaknya), karena anaknya tadi tengah membuat  berita kegiatan peleburan Timah tanpa ijin dengan Sukariadi sebagai penanggungjawabnya. 


Padahal jelas-jelas dalam laporan kepolisian Wage dan Agung, melaporkan mereka tengah berkonflik dengan Iwan dan tak ada sangkut pautnya dengan Sukariadi alias Adi. 


Bahkan lanjut Adi, ketika Agung diamankan aparat kepolisian, karena berulangkali mangkir untuk dimintai keterangan. Wage dan kawan-kawannya kemudian kembali membuat hoax lewat berita secara online, dan kembali menyebarluaskannya lewat media online terbitan luar Sumatera Utara. 


Seolah Adi berada dibelakan penahanan Agung dari laporan pemukulan yang dilakukannya terhadap Irwan. Namun belakangan terungkap dari kepala dusun, kepolisian sudah berulangkali memanggil Agung untuk diminta keterangan lewat surat yang diterima oleh istri dan ayah Wage. Namun yang dipanggil tidak pernah menghadiri panggilan, hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian.


“Saya yakin Dewan Pers akan membuat keputusan yang adil buat saya, dari sikap mereka dan orang-orang yang mengaku wartawan dan jurnalis. Tapi tidak paham, dan menjalankan mekanisme kerja pers, wartawan dan jurnalis sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers sebagai Peraturan Pelaksana," tutup Sukariadi. 


Pemred Matikan HP


Pemimpin Redaksi hosnews.id, Moh Hosen yang menjadi penanggungjawab keredaksian media online yang beralamat di Jalan Raya Pamorah No.9 Tragah Bangkalan 69165 Madura itu, sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp (WA) (082142299245, tertera pada media online hosnews.id) tentang laporan tidak dimuatnya bantahan Sukariadi ke Dewan Pers mengatakan, laporan jangan satu berkas kalau bisa satu truk. Dan beralasan media onlinenya tidak punya hubungan dengan Dewan Pers, juga tidak dibentuk atau dilahirkan oleh Dewan Pers. 


Namun setelah rekomendasi dan penilaian sementara dikeluarkan Dewan Pers pada tanggal 19 November 2024, memblokir WA wartawan. Demikian juga Wage sebagai Kaperwil hosnews.id Sumut, yang dikonfirmasi lewat selulernya, tidak membalas konfirmasi wartawan terkait penolakan manajemen hosnews. Id (Pimred, Kaperwil, memuat bantahan Sukariadi, juga Surat Dewan Pers yang memerintahkan pemuatan bantahan Sukariadi).


 (fitri)