Terima Sertifikat Hak Milik Untuk Gereja Kristen Pasundan, Ketua Umum Majelis Sinode GKP : Ini adalah Kado Natal bagi Jemaatnya

Terima Sertifikat Hak Milik Untuk Gereja Kristen Pasundan, Ketua Umum Majelis Sinode GKP : Ini adalah Kado Natal bagi Jemaatnya

Rabu, 25 Desember 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan langsung sertifikat rumah ibadah umat Krestiani kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun. Dan ini merupakan kado natal bagi jemaatnya.

Metro7news.com|Jakarta - Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang sudah berdiri sejak 1968, pada Selasa (24/12/24), akhirnya memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). 


Sertifikat ini bahkan diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Selaku pihak yang menerima sertifikat, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun menyebut hal ini adalah kado natal bagi jemaatnya.


“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun.


Ia menjelaskan, GKP yang didirikan pada Tahun 1968, saat ini memiliki lebih dari 600 jemaat. Penyerahan sertifikat ini ia nilai sebagai momen yang sangat berarti bagi jemaatnya.


Untuk itu, ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses sertifikat tanah rumah ibadahnya tanpa biaya.


“Seluruh proses yang kami lalui sangat cepat dan efisien. Kami juga merasa ini adalah pelajaran yang berharga dan akan saya sosialisasikan kepada teman-teman gereja lainnya yang ingin menyertifikatkan tempat ibadah mereka,” ungkap Magyolin Carolina Tuasuun.


Menteri Nusron Wahid dalam momen penyerahan sertifikat ini mengatakan, bahwa memang Kementerian ATR/BPN memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi umat beragama dalam beribadah.


“Selamat Natal bagi Kristiani dan Nasrani yang merayakan. Memang sudah seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.


Penyerahan sertifikat ini juga merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 


Diharapkan, adanya sertifikat ini bisa memberikan rasa aman serta stabilitas bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja.


(rel/bs)